Logo Sulselsatu

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut Lima Tahun Penjara

Asrul
Asrul

Senin, 07 Oktober 2019 17:40

Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir. (Int)
Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Terdakwa kasus suap korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari KPK, Senin (7/10/2019).

“[Meminta hakim agar] menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider” ujar Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (7/10/2019).

Jaksa dalam pertimbangan tuntutannya menyatakan bahwa yang memberatkan hukuman di antaranya, Sofyan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan di antaranya, Sofyan bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Sebelumnya pada sidang dakwaan pada 24 Juni 2019, Jaksa KPK menyebut Sofyan Basir mengetahui soal rencana pemberian uang kepada Partai Golkar. 

Uang tersebut berasal Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

“Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia ditugaskan oleh Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU MT RIAU-1 di PT PLN (Persero) guna kepentingan mencari dana untuk Partai Golkar dan Pemilu Legislatif Partai Golkar,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Dalam dakwaan dijelaskan, awalnya Kotjo bertemu mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di ruangan Fraksi Partai Golkar. Di sana Kotjo meminta bantuan Setnov membuka jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN terkait proyek PLTU Riau-1.

Setnov pun memperkenalkan Kotjo dengan Eni yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Saat itu Setnov meminta Eni untuk mengawal Kotjo di proyek PLTU.

Atas arahan Setnov pula lah, Eni pun meminta Sofyan melakukan pertemuan dengan bosnya itu di kediaman milik terpidana Kasus Korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tersebut. 

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI

Sofyan sempat membantah segala dakwaan. Sambil menangis, Sofyan tak menyangka pertemuan dengan Eni Saragih, eks Sekjen Golkar Idrus Marham serta Johanes B Kotjo, akan berbuntut kasus hukum. Sofyan menegaskan proyek PLTU MT Riau merupakan salah satu proyek kelistrikan guna mewujudkan program 35 ribu megawatt. 

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...
Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...