Logo Sulselsatu

Warga Adukan Adira Finance ke DPRD Makassar

Asrul
Asrul

Selasa, 15 Oktober 2019 09:55

Anggota DPRD Makassar menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Adira Finance terhadap customernya. (Sulselsatu/Asrul)
Anggota DPRD Makassar menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Adira Finance terhadap customernya. (Sulselsatu/Asrul)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan mengadu ke DPRD Makassar atas tindakan yang dilakukan salah satu perusahaan yang bergerak di sektor pembiayaan Adira Finance.

Masalah yang diadukan adalah tindakan penarikan kendaraan secara paksa tanpa surat peringatan lebih dahulu.

Hamsir selaku kreditur didampingi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan mengaku mendapat perlakuan yang tidak adil dari pihak Adira Finace. Pasalnya motor yang diangsur melalui pembiayaan tersebut ditarik secara paksa tanpa melalui prosedur oleh jasa debt colector.

Baca Juga : Erick Horas Apresiasi Pelaksanaan Pilket RT/RW yang Dinilai Demokratis

“Penarikan motor saya merek Mio Soul karena terlambat pembayaran angsuran selama satu bulan tanpa ada aba-aba (surat peringatan) terlebih dahulu,” kata Hamsir di Gedung DPRD Makassar, Selasa (15/10/2019).

Ditambah lagi penarikan tersebut dilakukan secara paksa tanpa memperlihatkan surat kuasa penarikan (SKP) dan sertifikat jaminan fidusia kepada kreditur.

Koordinator aksi, Akbar Haruna menilai tindakan ini jelas merupakan tindakan non prosedural yang telah dilakukan pihak Adira Finance selaku perusahaan pembiayaan.

Baca Juga : Sosper Perda Pajak Makassar, Andi Tenri Uji Minta Warga Lebih Disiplin Bayar Pajak

“Perusahaan pembiayaan harusnya tunduk dan patuh terhadap regulasi aturan konstitusional yang berlaku,” kata Akbar.

Dia melanjutan berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 64/M 19988 tentang lembaga pembiayaan, Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 1251/MKM.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

Jelas menerangkan bahwa setiap perusahaan pembiayaan haruslah berorientasi pada prosedur kerja (aturan finansial-fidusia) baik secara teknis lapangan maupun administrasi dalam rangka menjalankan perusahaan.

Baca Juga : Muchlis Misbah Sosialisasikan Perda Pembinaan Anjal Gepeng di Makassar

“Sementara dalam praktek kerjanya, masih ada saja perusahaan pembiayaan yang ngeyel, misalnya yang telah terjadi di Adira Finance ini,” katanya.

Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...