Logo Sulselsatu

Warga Adukan Adira Finance ke DPRD Makassar

Asrul
Asrul

Selasa, 15 Oktober 2019 09:55

Anggota DPRD Makassar menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Adira Finance terhadap customernya. (Sulselsatu/Asrul)
Anggota DPRD Makassar menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Adira Finance terhadap customernya. (Sulselsatu/Asrul)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan mengadu ke DPRD Makassar atas tindakan yang dilakukan salah satu perusahaan yang bergerak di sektor pembiayaan Adira Finance.

Masalah yang diadukan adalah tindakan penarikan kendaraan secara paksa tanpa surat peringatan lebih dahulu.

Hamsir selaku kreditur didampingi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan mengaku mendapat perlakuan yang tidak adil dari pihak Adira Finace. Pasalnya motor yang diangsur melalui pembiayaan tersebut ditarik secara paksa tanpa melalui prosedur oleh jasa debt colector.

Baca Juga : Ini Daftar Komposisi 9 Fraksi DPRD Makassar Periode 2024-2029

“Penarikan motor saya merek Mio Soul karena terlambat pembayaran angsuran selama satu bulan tanpa ada aba-aba (surat peringatan) terlebih dahulu,” kata Hamsir di Gedung DPRD Makassar, Selasa (15/10/2019).

Ditambah lagi penarikan tersebut dilakukan secara paksa tanpa memperlihatkan surat kuasa penarikan (SKP) dan sertifikat jaminan fidusia kepada kreditur.

Koordinator aksi, Akbar Haruna menilai tindakan ini jelas merupakan tindakan non prosedural yang telah dilakukan pihak Adira Finance selaku perusahaan pembiayaan.

Baca Juga : Pimpinan DPRD Makassar Sementara Terima Ketua RT/RW Nonaktif

“Perusahaan pembiayaan harusnya tunduk dan patuh terhadap regulasi aturan konstitusional yang berlaku,” kata Akbar.

Dia melanjutan berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 64/M 19988 tentang lembaga pembiayaan, Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 1251/MKM.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

Jelas menerangkan bahwa setiap perusahaan pembiayaan haruslah berorientasi pada prosedur kerja (aturan finansial-fidusia) baik secara teknis lapangan maupun administrasi dalam rangka menjalankan perusahaan.

Baca Juga : Ingin Kerja Cepat, Gerindra Dorong Tatib DPRD Makassar Segera Disusun

“Sementara dalam praktek kerjanya, masih ada saja perusahaan pembiayaan yang ngeyel, misalnya yang telah terjadi di Adira Finance ini,” katanya.

Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama09 Oktober 2024 10:15
RTLH Program TMMD Ke-122 Kodim 1425 Jeneponto di Desa Tuju Kini Capai 30 Persen
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-122 di Kabupaten Jeneponto terus menunjukkan kemajuan signifikan. Salah s...
Politik09 Oktober 2024 09:31
Dukungan Emak-Emak Warnai Kampanye MHG di Sumpang Binangae
SULSELSATU.com, BARRU – Kampanye pasangan nomor urut 2, calon wakil Bupati Barru Mudassir Hasri Gani (MHG) diramaikan dengan kedatangan para ema...
Video08 Oktober 2024 23:02
VIDEO: Seorang Lansia Meninggal Dunia saat Kebakaran Rumah di Kolaka Utara
SULSELSATU.com – Kebakaran terjadi di Desa Tobela, Porehu, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Seorang penghuni rumah bernama Pare (84) m...
Politik08 Oktober 2024 21:57
Andi Sudirman Resmikan Posko Pemenangan 2 Andalan – Hati di Enrekang
SULSELSATU.com, ENREKANG – Calon Gubernur Sulsel nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman meresmikan Posko Pemenangan 2 Andalan – Hati di Jal...