Logo Sulselsatu

Warga Adukan Adira Finance ke DPRD Makassar

Asrul
Asrul

Selasa, 15 Oktober 2019 09:55

Anggota DPRD Makassar menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Adira Finance terhadap customernya. (Sulselsatu/Asrul)
Anggota DPRD Makassar menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Adira Finance terhadap customernya. (Sulselsatu/Asrul)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan mengadu ke DPRD Makassar atas tindakan yang dilakukan salah satu perusahaan yang bergerak di sektor pembiayaan Adira Finance.

Masalah yang diadukan adalah tindakan penarikan kendaraan secara paksa tanpa surat peringatan lebih dahulu.

Hamsir selaku kreditur didampingi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan mengaku mendapat perlakuan yang tidak adil dari pihak Adira Finace. Pasalnya motor yang diangsur melalui pembiayaan tersebut ditarik secara paksa tanpa melalui prosedur oleh jasa debt colector.

Baca Juga : Berkat LinkUMKM BRI Pengusaha Ini Mampu Naik Kelas, Kembangkan Produk dan Perluas Skala Usaha

“Penarikan motor saya merek Mio Soul karena terlambat pembayaran angsuran selama satu bulan tanpa ada aba-aba (surat peringatan) terlebih dahulu,” kata Hamsir di Gedung DPRD Makassar, Selasa (15/10/2019).

Ditambah lagi penarikan tersebut dilakukan secara paksa tanpa memperlihatkan surat kuasa penarikan (SKP) dan sertifikat jaminan fidusia kepada kreditur.

Koordinator aksi, Akbar Haruna menilai tindakan ini jelas merupakan tindakan non prosedural yang telah dilakukan pihak Adira Finance selaku perusahaan pembiayaan.

Baca Juga : Sosialisasi Perda Kepemudaan, Irwan Hasan Ajak Pemuda Hadapi Tantangan Zaman

“Perusahaan pembiayaan harusnya tunduk dan patuh terhadap regulasi aturan konstitusional yang berlaku,” kata Akbar.

Dia melanjutan berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 64/M 19988 tentang lembaga pembiayaan, Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 1251/MKM.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

Jelas menerangkan bahwa setiap perusahaan pembiayaan haruslah berorientasi pada prosedur kerja (aturan finansial-fidusia) baik secara teknis lapangan maupun administrasi dalam rangka menjalankan perusahaan.

Baca Juga : Dahyal, Birokrat Tekun yang Menapaki Jalan Panjang Menuju Kursi Sekda Makassar

“Sementara dalam praktek kerjanya, masih ada saja perusahaan pembiayaan yang ngeyel, misalnya yang telah terjadi di Adira Finance ini,” katanya.

Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video03 Mei 2025 17:11
VIDEO: Viral Juru Parkir Minta Rp50 Ribu, Perumda Parkir Makassar Beri Teguran
SULSELSATU.com –Seorang pengendara mobil wanita terlibat cekcok dengan juru parkir di Jalan Somba Opu, Makassar, Jumat (2/5/2025). Insiden terja...
Berita Utama03 Mei 2025 12:08
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo Desak Polres Jeneponto Tuntaskan Kasus Dugaan Penimbunan BBM
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendorong pihak Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto untuk mengusut tuntas kas...
Sulsel03 Mei 2025 11:18
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Buka Pekan Kebudayaan, Komitmen Pemkot Jaga Warisan Budaya
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi membuka Pekan Kebudayaan Daerah Kota Parepare sekaligus melepas peser...
Sulsel03 Mei 2025 08:54
Wali Kota Parepare Siap Launching Inovasi Layanan Aduan Masyarakat Berbasis Online
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satu gebrakan ...