Logo Sulselsatu

Warga Adukan Adira Finance ke DPRD Makassar

Asrul
Asrul

Selasa, 15 Oktober 2019 09:55

Anggota DPRD Makassar menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Adira Finance terhadap customernya. (Sulselsatu/Asrul)
Anggota DPRD Makassar menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Adira Finance terhadap customernya. (Sulselsatu/Asrul)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan mengadu ke DPRD Makassar atas tindakan yang dilakukan salah satu perusahaan yang bergerak di sektor pembiayaan Adira Finance.

Masalah yang diadukan adalah tindakan penarikan kendaraan secara paksa tanpa surat peringatan lebih dahulu.

Hamsir selaku kreditur didampingi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan mengaku mendapat perlakuan yang tidak adil dari pihak Adira Finace. Pasalnya motor yang diangsur melalui pembiayaan tersebut ditarik secara paksa tanpa melalui prosedur oleh jasa debt colector.

Baca Juga : RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount

“Penarikan motor saya merek Mio Soul karena terlambat pembayaran angsuran selama satu bulan tanpa ada aba-aba (surat peringatan) terlebih dahulu,” kata Hamsir di Gedung DPRD Makassar, Selasa (15/10/2019).

Ditambah lagi penarikan tersebut dilakukan secara paksa tanpa memperlihatkan surat kuasa penarikan (SKP) dan sertifikat jaminan fidusia kepada kreditur.

Koordinator aksi, Akbar Haruna menilai tindakan ini jelas merupakan tindakan non prosedural yang telah dilakukan pihak Adira Finance selaku perusahaan pembiayaan.

Baca Juga : Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi

“Perusahaan pembiayaan harusnya tunduk dan patuh terhadap regulasi aturan konstitusional yang berlaku,” kata Akbar.

Dia melanjutan berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 64/M 19988 tentang lembaga pembiayaan, Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 1251/MKM.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

Jelas menerangkan bahwa setiap perusahaan pembiayaan haruslah berorientasi pada prosedur kerja (aturan finansial-fidusia) baik secara teknis lapangan maupun administrasi dalam rangka menjalankan perusahaan.

Baca Juga : Legislator PDIP Makassar Desak RSIA Paramount Ditutup, Soroti Dugaan Kelalaian

“Sementara dalam praktek kerjanya, masih ada saja perusahaan pembiayaan yang ngeyel, misalnya yang telah terjadi di Adira Finance ini,” katanya.

Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...