SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan mengadu ke DPRD Makassar atas tindakan yang dilakukan salah satu perusahaan yang bergerak di sektor pembiayaan Adira Finance.
Masalah yang diadukan adalah tindakan penarikan kendaraan secara paksa tanpa surat peringatan lebih dahulu.
Hamsir selaku kreditur didampingi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan mengaku mendapat perlakuan yang tidak adil dari pihak Adira Finace. Pasalnya motor yang diangsur melalui pembiayaan tersebut ditarik secara paksa tanpa melalui prosedur oleh jasa debt colector.
Baca Juga : Ini Daftar Komposisi 9 Fraksi DPRD Makassar Periode 2024-2029
“Penarikan motor saya merek Mio Soul karena terlambat pembayaran angsuran selama satu bulan tanpa ada aba-aba (surat peringatan) terlebih dahulu,” kata Hamsir di Gedung DPRD Makassar, Selasa (15/10/2019).
Ditambah lagi penarikan tersebut dilakukan secara paksa tanpa memperlihatkan surat kuasa penarikan (SKP) dan sertifikat jaminan fidusia kepada kreditur.
Koordinator aksi, Akbar Haruna menilai tindakan ini jelas merupakan tindakan non prosedural yang telah dilakukan pihak Adira Finance selaku perusahaan pembiayaan.
Baca Juga : Pimpinan DPRD Makassar Sementara Terima Ketua RT/RW Nonaktif
“Perusahaan pembiayaan harusnya tunduk dan patuh terhadap regulasi aturan konstitusional yang berlaku,” kata Akbar.
Dia melanjutan berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 64/M 19988 tentang lembaga pembiayaan, Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 1251/MKM.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Jelas menerangkan bahwa setiap perusahaan pembiayaan haruslah berorientasi pada prosedur kerja (aturan finansial-fidusia) baik secara teknis lapangan maupun administrasi dalam rangka menjalankan perusahaan.
Baca Juga : Ingin Kerja Cepat, Gerindra Dorong Tatib DPRD Makassar Segera Disusun
“Sementara dalam praktek kerjanya, masih ada saja perusahaan pembiayaan yang ngeyel, misalnya yang telah terjadi di Adira Finance ini,” katanya.
Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar