Logo Sulselsatu

Mahasiswa Unhas Gugat UU Capil dan Kependudukan di MK

Asrul
Asrul

Rabu, 30 Oktober 2019 15:36

Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas, Asrullah. (IST)
Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas, Asrullah. (IST)

SULSELSATU.com, JAKARTAMahkamah Konstitusi mulai menyidangkan uji materi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Rabu 30 Oktober 2019.

Sidang dengan pembacaan gugatan dipimpin oleh hakim Saldi Isra didampingi I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams. Gugatan ini dilayangkan oleh mahasiswa Pascasarjana Unhas Asrullah.

Dalam gugatannya, Asrullah memohon kepada MK untuk membatalkan Pasal 83 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 24 Tahun 2013. Dalam Pasal 83 menyebutkan jika pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di bidang kependudukan dan catatan sipil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diberikan kepada menteri.

Baca Juga : Pegadaian Kanwil VI Beri Beasiswa untuk 11 Mahasiswa Unhas

“Ini bertentangan dengan konstitusi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah menurut azas otonomi dan berdasarkan otonomi yang seluas luasnya,” kata Asrullah dalam gugatan yang dibacakan di depan hakim MK.

Asrullah mengatakan, jika konstitusionalisme pemerintahan daerah memberikan leading sektor kepada kepala daerah. Pejabat struktural di lingkungan Dinas Dukcapil secara normatif bagian dari pemerintahan daerah dan diatur dalam UU Pemerintahan Daerah sebagai bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Hal ini ditegaskan pula dalam UU Pemerintahan Daerah bahwa pembentukan OPD ditetapkan melalui perda yang merupakan kewenangan kepala daerah,” kata mahasiswa Fakultas Hukum Unhas itu.

Baca Juga : Tim Pengabdian Unhas Edukasi UMKM Perempuan Minasa Upa Pemasaran Berbasis AI

Usai membacakan gugatan, tiga hakim MK pun bergantian mengoreksi materi gugatan untuk lebih dipertajam. Selanjutnya MK akan kembali bersidang dengan agenda pemeriksaan pokok permohonan.

Usai sidang, Asrullah menjelaskan jika uji materi ini sebagai langkah konstitusional dan jalan untuk memastikan konstitusionalisme dalam bidang administrasi kependudukan agar senantiasa sesuai dengan nafas dan kehendak konstitusi.

Pengujian ini, kata dia, untuk menguji konstitusionalitas pengangkatan dan pemberhentiaan pejabat tinggi pratama di tingkat provinsi maupun kabupaten kota oleh menteri yang membidangi hal tersebut.

Baca Juga : LPS Gandeng Unhas Perkuat Literasi Keuangan dan Kompetensi Generasi Muda di Makassar

“Agar marwah konstitusionalisme pemerintahan daerah dan otonomi daerah senantiasa dalam gravitasi konstitusi,” papar Asrullah.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Agustus 2026 20:39
PT Vale dan Pemkab Kolaka Perbaiki 6 Rumah, Beri Hunian Layak dan Akses Kesehatan Warga
PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kodim 1412/Kolaka memperbaiki enam rumah warga di Kecamatan Baula....
News23 Agustus 2026 17:33
PT Bumi Karsa Tingkatkan Kompetensi BIM untuk Dorong Transformasi Digital Konstruksi
PT Bumi Karsa memperkuat transformasi digital di sektor konstruksi melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia....
Nasional23 Agustus 2026 15:51
Bantu Korban Gempa NTT, BRI Siapkan 3 Posko dan Dapur Umum
BRI memperkuat penanganan pascabencana gempa bumi di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membangun tiga posko logistik dan satu ...
Ekonomi23 Agustus 2026 15:36
Investor Pasar Modal di Sulsel Capai 766.125 SID, Tumbuh 79,28 Persen
Minat masyarakat Sulawesi Selatan terhadap investasi di pasar modal menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Juni 2026, jumlah Single Investor Iden...