Logo Sulselsatu

Mahasiswa Unhas Gugat UU Capil dan Kependudukan di MK

Asrul
Asrul

Rabu, 30 Oktober 2019 15:36

Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas, Asrullah. (IST)
Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas, Asrullah. (IST)

SULSELSATU.com, JAKARTAMahkamah Konstitusi mulai menyidangkan uji materi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Rabu 30 Oktober 2019.

Sidang dengan pembacaan gugatan dipimpin oleh hakim Saldi Isra didampingi I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams. Gugatan ini dilayangkan oleh mahasiswa Pascasarjana Unhas Asrullah.

Dalam gugatannya, Asrullah memohon kepada MK untuk membatalkan Pasal 83 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 24 Tahun 2013. Dalam Pasal 83 menyebutkan jika pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di bidang kependudukan dan catatan sipil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diberikan kepada menteri.

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

“Ini bertentangan dengan konstitusi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah menurut azas otonomi dan berdasarkan otonomi yang seluas luasnya,” kata Asrullah dalam gugatan yang dibacakan di depan hakim MK.

Asrullah mengatakan, jika konstitusionalisme pemerintahan daerah memberikan leading sektor kepada kepala daerah. Pejabat struktural di lingkungan Dinas Dukcapil secara normatif bagian dari pemerintahan daerah dan diatur dalam UU Pemerintahan Daerah sebagai bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Hal ini ditegaskan pula dalam UU Pemerintahan Daerah bahwa pembentukan OPD ditetapkan melalui perda yang merupakan kewenangan kepala daerah,” kata mahasiswa Fakultas Hukum Unhas itu.

Baca Juga : Kembangkan Potensi Talenta Lokal, PT Vale Terima Mahasiswa Kerja Praktik di Area Operasional

Usai membacakan gugatan, tiga hakim MK pun bergantian mengoreksi materi gugatan untuk lebih dipertajam. Selanjutnya MK akan kembali bersidang dengan agenda pemeriksaan pokok permohonan.

Usai sidang, Asrullah menjelaskan jika uji materi ini sebagai langkah konstitusional dan jalan untuk memastikan konstitusionalisme dalam bidang administrasi kependudukan agar senantiasa sesuai dengan nafas dan kehendak konstitusi.

Pengujian ini, kata dia, untuk menguji konstitusionalitas pengangkatan dan pemberhentiaan pejabat tinggi pratama di tingkat provinsi maupun kabupaten kota oleh menteri yang membidangi hal tersebut.

Baca Juga : BYD Edukasi Mobilitas Hijau ke Wilayah Timur Indonesia, Gelar Technology Roadshow di Unhas

“Agar marwah konstitusionalisme pemerintahan daerah dan otonomi daerah senantiasa dalam gravitasi konstitusi,” papar Asrullah.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...