SULSELSATU.com, JAKARTA – Rencana Menteri Agama Fachrul Razi melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang bagi PNS direspons Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Wakil Sekjen PPP Ahmad Baidowi menganggap
pelarangan cadar berpotensi melaggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perspektif keamanan bisa saja dibenarkan,” ucap Baidowi melalui siaran pers dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (1/11/2019).
Baca Juga : Fachrul Razi Minta Proses Penyembelihan Hewan Kurban Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan
Menteri Agama Fachrul Razi, kata Baidowi, mesti menjelaskan serinci mungkin mengenai kaitan antara cara berpakaian dengan pemahaman yang dianut seseorang. Dalam hal ini, dia juga menyoroti rencana Fachrul Razi yang berencana melarang penggunaan celana cingkrang bagi PNS.
“Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radikalisme, agar persoalan menjadi jernih,” katanya.
Baidowi menyarankan pemerintah, khususnya Kementerian Agama, menjelaskan rencana tersebut kepada publik. Apakah akan diterapkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintahan, lingkungan Kementerian Agama saja, atau bagi masyarakat umum.
Baca Juga : Menag Usul Lulusan Madrasah Aliyah Bisa Bahasa Mandarin
PPP, lanjutnya, tidak keberatan jika cara dilarang bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama. Asalkan tidak melarang penggunaan jilbab.
“Pemerintah harus melakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat terkait hal ini, jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata,” imbuhnya.
Jika ingin diterapkan bagi PNS seluruh instansi pemerintahan, kata Baidowi, Kementerian tidak memiliki kewenangan. Larangan cadar bagi PNS di seluruh instansi pemerintahan bisa diterapkan jika ada kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.
Baca Juga : GP Ansor Kritik Menag Soal Aturan Majelis Taklim
“Mengingat tupoksi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal,” kata Baidowi.
Menteri Agama Fachrul Razi mengaku tengah mengkaji soal rencana melarang penggunaan cadar bagi PNS. Nantinya, jika memang benar-benar diterapkan, larangan itu bakal diatur dalam peraturan menteri agama.
“Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab [cadar], tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu,” kata Fachrul.
Baca Juga : Menag Minta Raja Salman Tambah Kuota Haji Indonesia
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy setuju dengan rencana Fachrul Razi. Menurutnya, penggunaan cadar kadang memang mengganggu pelayanan publik.
Pegawai instansi pemerintah harus mengenakan seragam sesuai aturan berlaku. Sementara pengenaan cadar dianggap menjadi eksklusivitas dari aturan tersebut.
“Saya kira itu ada baiknya kalau ditertibkan. Karena cadar itu memang untuk tugas-tugas pelayanan mengganggu, kan,” kata Muhadjir kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10).
Baca Juga : PAN Minta Menag Belajar Agama Lagi
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera tidak sepakat. Menurutnya, cadar atau niqab adalah urusan privat.
“Kalau saya menggarisbawahi, [urusan cadar] itu ruang privat. Kalau ruang privat itu paling enak jangan terlalu diintervensi oleh negara. Karena negara bagaimanapun mengatur di ruang publik,” kata Mardani di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar