SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru yang bakal dilaksanakan pada 2020.
Aturan tersebut, menyasar pada keringanan beban iuran yang akan ditanggung penyedia kerja, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Rini Oktaviani Najib mengatakan bahwa aturan ini mengacu pada perubahan Perpres 75 Tahun 2019
Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD
“Di Perpres itu kan mengatur, terutama pasal 30 ayat 4 bahwa pemberi kerja wajib membayar iuran untuk para pekerjanya. Nah jumlah iurannya ini berubah untuk mengurangi beban para tenaga honorer,” kata Rini.
Dia mengatakan bahwa per Januari 2020, masing-masing SKPD di lingkup Kota Makassar wajib membayar 4 persen iuran BPJS Kesehatan untuk tenaga honorernya.
“Jadi per Januari 2020, bapak ibu hanya diwajibkan membayar 1 persen, yang akan dipotong dari gaji. Tidak lagi 2 persen. Yang 4 persen itu dibayarkan Pemkot,” jelasanya
Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar