SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Bagian Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kota Makassar, Surahman Suriady mengeluhkan kinerja SKPD yang lamban memasukkan dokumen tendernya usai pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA. Sebab, kondisi ini membuat sejumlah tender kerap terhambat.
“Terlambatnya karena rata-rata teman-teman SKPD memulai memasukkan dokumen tendernya setelah pengesahan DPA,” tuturnya, Rabu (13/11/2019)
Padahal, menurut pelaksanaan tender dapat dimulai setelah RUP (Rencana Umum Pengadaan) disetujui oleh KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) meski DPA dan APBD belum disetujui.
Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD
“Berdasarkan aturan, proses tender itu bisa dimulai setelah pengumuman RUP. RUP dapat diumumkan setelah adanya persetujuan KUA PPAS oleh DPR dan Pemda,” kata Surahman.
“Kalau RUP sudah diumumkan berarti proses tender sudah bisa dijalankan. Selama ini, itu yang banyak terjadi nanti setelah pengesahan DPA, baru melakukan proses tender,” imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk kegiatan yang kebutuhannya dimulai pada Januari, maka boleh dilakukan proses tender dini, yaitu proses tender yang dilaksanakan sebelum penetapan APBD. Seperti, pengadaan jaringan internet, ATK, pengadaan jasa keamanan, jasa kebersihan dan sejenisnya.
Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan
“Jadi tender itu tidak menunggu pengesahan anggaran apalagi menunggu pengesahan DPA. Cukup dengan adanya persetujuan KUA PPAS diumumkan RUP-nya, dilakukan proses tender,” jelasnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar