Logo Sulselsatu

Kasasi Dikabulkan MA, Masa Tahanan Idrus Marham Dikurangi Jadi 2 Tahun

Asrul
Asrul

Selasa, 03 Desember 2019 17:40

Idrus Marham.(Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Idrus Marham.(Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Kasasi yang dilayangkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dalam kasus korupsi PLTU Riau-1 dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, masa hukuman Idrus yang semula 5 tahun dikurangi menjadi 2 tahun penjara.

“Amar putusan kabul,” seperti dikutip dari web MA, Selasa (3/12/2019).

Baca Juga : Gus Kikin Terpilih Ketum PBNU, Idrus Marham: Pasangan Ideal Perkuat Peran NU Hadapi Tantangan Membentuk Peradaban

Hukuman itu diputuskan majelis hakim pada 2 Desember 2019 dengan Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggota hakim Krisna Harahap dan Abdul Latief.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Idrus melanggar Pasal 11 UU Tipikor karena menerima hadiah terkait proyek PLTU Riau-1. Namun, menurut majelis hakim, Idrus bukan unsur penentu yang berwenang mengambil putusan proyek tersebut.

“Dia tidak memenuhi unsur penentu yang berwenang mengambil putusan tersebut,” kata Suhadi saat dikonfirmasi.

Baca Juga : Idrus Marham Luncurkan Buku tentang NU dan Tantangan Peradaban

Sementara itu, kuasa hukum Idrus, Samsul Huda mengapresiasi putusan MA yang mengurangi masa hukuman Idrus menjadi dua tahun. Kendati demikian, menurut Samsul, kliennya itu mestinya divonis bebas karena tak terlibat sama sekali proyek PLTU Riau-1.

“Namanya hanya dicatut oleh saudari Enny Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut,” ucap Samsul melalui keterangan tertulis.

Selain itu, Idrus juga sama sekali tak mengetahui suap menyuap dalam proyek tersebut. “Dari fakta persidangan jelas bahwa proyek ini sudah diatur oleh orang lain,” katanya.

Baca Juga : Idrus Marham Bantah Spekulasi Ketum Golkar Bahlil Menuju Pilpres 2029

Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Idrus yang juga mantan Menteri Sosial itu dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Hukumannya kemudian diperberat di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Idrus kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Oktober 2026 10:25
Musdalub DPD SP PLN UIP Sulawesi Dorong Regenerasi Kepengurusan, Tetapkan Ketua Baru
Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja (DPD SP) PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub...
Bisnis02 Oktober 2026 22:47
Indosat Kenalkan IM3 Istimewa di Makassar, Kuota Tidak Lagi Hangus Sampai 12 Bulan
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) memperkenalkan paket IM3 Istimewa di Makassar. IM3 Istimewa di Makassar dirayakan Indosat dengan menghadirkan Kunto Aj...
Makassar02 Oktober 2026 22:11
Pengawasan Bersama Damkarmat, Anggota DPRD Ruslan Lallo Ajak Warga Waspadai Potensi Kebakaran
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H Ruslan Lallo, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama...
News02 Oktober 2026 21:20
Bukaan Lahan di Tanamalia Melonjak 218 Persen, Satgas Karhutla Sulsel Perketat Patroli
Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Sulawesi Selatan bersama unsur lintas instansi, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lar...