SULSELSATU.com, JAKARTA – Kasasi yang dilayangkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dalam kasus korupsi PLTU Riau-1 dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, masa hukuman Idrus yang semula 5 tahun dikurangi menjadi 2 tahun penjara.
“Amar putusan kabul,” seperti dikutip dari web MA, Selasa (3/12/2019).
Baca Juga : Konflik PBNU Menuju Islah, Idrus Marham: Kembalikan NU ke Rumah Besar Umat
Hukuman itu diputuskan majelis hakim pada 2 Desember 2019 dengan Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggota hakim Krisna Harahap dan Abdul Latief.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Idrus melanggar Pasal 11 UU Tipikor karena menerima hadiah terkait proyek PLTU Riau-1. Namun, menurut majelis hakim, Idrus bukan unsur penentu yang berwenang mengambil putusan proyek tersebut.
“Dia tidak memenuhi unsur penentu yang berwenang mengambil putusan tersebut,” kata Suhadi saat dikonfirmasi.
Baca Juga : Golkar Bantah Isu Ganti Ketum, Idrus Tegaskan Rapimnas Fokus Konsolidasi
Sementara itu, kuasa hukum Idrus, Samsul Huda mengapresiasi putusan MA yang mengurangi masa hukuman Idrus menjadi dua tahun. Kendati demikian, menurut Samsul, kliennya itu mestinya divonis bebas karena tak terlibat sama sekali proyek PLTU Riau-1.
“Namanya hanya dicatut oleh saudari Enny Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut,” ucap Samsul melalui keterangan tertulis.
Selain itu, Idrus juga sama sekali tak mengetahui suap menyuap dalam proyek tersebut. “Dari fakta persidangan jelas bahwa proyek ini sudah diatur oleh orang lain,” katanya.
Baca Juga : Idrus Marham Pimpin Konsolidasi IKA UINAM Sukseskan Seminar Internasional Perdamaian Dunia
Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Idrus yang juga mantan Menteri Sosial itu dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Hukumannya kemudian diperberat di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Idrus kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar