Logo Sulselsatu

Kasasi Dikabulkan MA, Masa Tahanan Idrus Marham Dikurangi Jadi 2 Tahun

Asrul
Asrul

Selasa, 03 Desember 2019 17:40

Idrus Marham.(Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Idrus Marham.(Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Kasasi yang dilayangkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dalam kasus korupsi PLTU Riau-1 dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, masa hukuman Idrus yang semula 5 tahun dikurangi menjadi 2 tahun penjara.

“Amar putusan kabul,” seperti dikutip dari web MA, Selasa (3/12/2019).

Baca Juga : Konflik PBNU Menuju Islah, Idrus Marham: Kembalikan NU ke Rumah Besar Umat

Hukuman itu diputuskan majelis hakim pada 2 Desember 2019 dengan Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggota hakim Krisna Harahap dan Abdul Latief.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Idrus melanggar Pasal 11 UU Tipikor karena menerima hadiah terkait proyek PLTU Riau-1. Namun, menurut majelis hakim, Idrus bukan unsur penentu yang berwenang mengambil putusan proyek tersebut.

“Dia tidak memenuhi unsur penentu yang berwenang mengambil putusan tersebut,” kata Suhadi saat dikonfirmasi.

Baca Juga : Golkar Bantah Isu Ganti Ketum, Idrus Tegaskan Rapimnas Fokus Konsolidasi

Sementara itu, kuasa hukum Idrus, Samsul Huda mengapresiasi putusan MA yang mengurangi masa hukuman Idrus menjadi dua tahun. Kendati demikian, menurut Samsul, kliennya itu mestinya divonis bebas karena tak terlibat sama sekali proyek PLTU Riau-1.

“Namanya hanya dicatut oleh saudari Enny Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut,” ucap Samsul melalui keterangan tertulis.

Selain itu, Idrus juga sama sekali tak mengetahui suap menyuap dalam proyek tersebut. “Dari fakta persidangan jelas bahwa proyek ini sudah diatur oleh orang lain,” katanya.

Baca Juga : Idrus Marham Pimpin Konsolidasi IKA UINAM Sukseskan Seminar Internasional Perdamaian Dunia

Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Idrus yang juga mantan Menteri Sosial itu dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Hukumannya kemudian diperberat di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Idrus kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...