Logo Sulselsatu

PDIP Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor

Asrul
Asrul

Kamis, 12 Desember 2019 12:19

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak wacana hukuman mati bagi koruptor.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan semua pihak tidak boleh menjadi penentu kehidupan seseorang.

“Untuk hal yang menyangkut dengan kehidupan seorang manusia tersebut, kita harus hati-hati karena kita bukan pemegang kehidupan atas orang per orang. Kita harus merawat kehidupan itu,” ujar Hasto, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (12/12/2019).

Baca Juga : VIDEO: Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Megawati: Nanti Mesti Pakai Merah Hitam Lho!

Hasto mengaku sepakat esensi dari korupsi adalah membunuh kemanusiaan. Namun, dia mengatakan hukuman terberat bagi koruptor bukan dengan cara membunuhnya.

Dia menganggap koruptor tetap harus dihukum berdasarkan tingkat korupsinya. Terlebih, semangat pendirian Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk melindungi kehidupan warganya.

“Jadi PDIP merasa bahwa dengan jalan koruptor dimiskinkan, bahkan ada koruptor yang kemudian menerima hukuman karena dia adalah pejabat negara melakukan kerusakan sistemik ada yang dilakukan hukuman seumur hidup itu jauh lebih relevan,” ujarnya.

Baca Juga : VIDEO: PDIP Tersenyum, MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Selain dimiskinkan dan penjara seumur hidup, Hasto menyampaikan masih banyak cara untuk mencegah seseorang melakukan korupsi. Pencabutan hak politik koruptor, kata dia juga cara lain untuk menciptakan efek jera.

“Tetapi ketika sebuah langkah-langkah yang sifatnya shock terapi untuk dilakukan ini tentu saja memerlukan sebuah pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan,” ujar Hasto.

Presiden Joko Widodo mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.

Baca Juga : VIDEO: PDIP Beri Rekomendasi Danny Pomanto Maju Pilgub Sulsel 2024

Ia menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor [hukuman mati] itu dimasukkan,” kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12).

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan bahwa hukuman mati memang dibolehkan jika ditilik dari sudut pandang agama Islam. Pula, sudah diatur dalam sejumlah undang-undang.

Baca Juga : Kata PDIP Soal Presiden Jokowi Bertemu Empat Mata dengan Prabowo Subianto

“Hukuman mati itu memang dibolehkan. Walaupun ada yang keberatan tapi banyak negara membolehkan, agama juga membolehkan dalam kasus pidana yang memang sulit diatasi,” ujar Ma’ruf di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 16:45
Pegadaian Kanwil Sulselbarra Maluku Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Barista di Makassar
PT Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku mendorong peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Pemberdayaan ...
Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....