Logo Sulselsatu

BKPSDM Lutra Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Soal Sanksi PNS

Asrul
Asrul

Senin, 23 Desember 2019 16:55

Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019. (ist)
Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019. (ist)

SULSELSATU.com, LUTRA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara menggelar sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS sekaligus workshop matriks-cascading aplikasi e-kinerja.

PP 30 tahun 2019 ini mengatur tentang substansi penilaian kinerja PNS yang terdiri atas penilaian perilaku kerja dan penilaian kinerja PNS, pembobotan nilai SKP, tata cara penilaian, tindak lanjut penilaian pelaporan kinerja berupa penghargaan kinerja, dan sanksi serta sistem informasi kinerja PNS.

Kepala BKPSDM Luwu Utara, Nursalim menyebutkan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman terkait sistem penilaian kinerja berdasarkan PP 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dan aplikasi e-kinerja terintegrasi serta pemahaman struktur matrik cascading dengan acuan dokumen renstra, renja, perjanjian kinerja, dan DPA.

Baca Juga : Inovatif dan Gencar Dalam Literasi Keuangan, BRI Peroleh Penghargaan Bergengsi Dari LPS

“Setalah kegiatan kita ingin ada output berupa kemampuan untuk mengimplementasikan manajemen kinerja berbasis e-kinerja dengan memanfaatkan SKP tahunan yang diterjemahkan kedalam SKP bulanan dan pengukuran kinerja bulanan sebagai dasar pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP),” kata Nursalim.

Bupati Luwu Utara yang diwakili Pj Sekretaris Kabupaten Tafsil Saleh dalam sambutannya mengatakan, PP ini merupakan perbaikan dari PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Kemudian PP yang baru ini membuat sistem penghargaan dan hukuman semakin jelas misalnya PNS yang dinilai tidak memiliki kinerja yang optimal dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Baca Juga : Direktur RSUD Parepare Edukasi Anak Pasar Bahaya Isap Lem

“Dengan PP ini diharapkan dapat membuat PNS termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya karena peraturan tersebut menjadi salah satu landasan pemberian tunjangan kinerja/TPP, serta pemberian reward atau punishment pegawai,” tutur Tafsil.

Sosialisasi ini diikuti para kasubag umum, kepegawaian SKPD lingkup Pemkab Lutra serta hadir sebagai narasumber Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Harun Arsyad.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Mulai Sosialisasi, Fatmawati Rusdi Temui Warga Baraya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel08 Mei 2025 22:08
Lama Tak Terdengar Kabarnya, Ini Kesibukan Indira Yusuf Ismail Sekarang
SULSELSATU.com, GOWA – Sosok Indira Yusuf Ismail mungkin tak lagi menghiasi berbagai forum resmi pemerintahan sejak tak lagi menjabat sebagai Ke...
Video08 Mei 2025 21:26
VIDEO: Mobil Truk Terbalik di Tol Pettarani Makassar
SULSELSATU.com, Makassar — Sebuah insiden kecelakaan terjadi di tol Layang Pettarani siang ini, Rabu (08/05). Mobil berwarna putih tersebut kehilang...
Bisnis08 Mei 2025 19:20
Hadirkan Transportasi Terlengkap, Cahaya Bone Tambah Armada Baru
Menanggapi peningkatan kebutuhan transportasi, Cahaya Bone memperkuat layanannya dengan penambahan enam unit armada baru. ...
Video08 Mei 2025 18:30
VIDEO: Sindikat Joki UTBK Unhas Terbongkar, Mahasiswa Kedokteran Terancam Drop Out
SULSELSATU.com – Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap sindikat joki UTBK-SNBPT Universitas Hasanuddin (Unhas). Polisi menangkap enam ...