Logo Sulselsatu

Mahkamah Konstitusi: Perusahaan Leasing Tak Boleh Tarik Barang Secara Sepihak, Mesti Lewat Pengadilan

Asrul
Asrul

Senin, 13 Januari 2020 17:21

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, penarikan barang leasing kepada kreditur tak boleh dilakukan sepihak. Penarikan boleh dilakukan jika telah melalui proses pengadilan.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di MK, 6 Januari lalu.

“Dalam putusan menyatakan tidak boleh lagi ada penarikan barang leasing langsung kepada kreditur,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (13/1/2020).

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

Fajar menyebutkan, selama ini banyak kasus penarikan langsung barang leasing melalui pihak ketiga seperti debt collector atau penagih utang. Cara penarikannya pun kerap dilakukan sewenang-wenang.

“Misalnya, debt collector melakukan langsung kepada kreditur di mana pun, kapan pun, seperti banyak kasus selama ini,” katanya.

Dalam putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan selama ini tak ada tata cara pelaksanaan eksekusi atau penarikan barang leasing jika kreditur melewati tenggat pembayaran. Akibatnya muncul paksaan atau kekerasan dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pembayaran tersebut atau kerap disebut debt collector.

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

Sementara, jika merujuk ketentuan eksekusi yang diatur Pasal 196 HIR atau Pasal 208 Rbg menyebutkan, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur–atau dalam istilah hukum disebut sebagai penerima fidusia atau penerima hak, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.

“Jika terjadi cedera janji atau wanprestasi, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur), melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri,” ucap hakim seperti dikutip dari putusan yang diunggah di website MK.

Janji ini merujuk pada kesepakatan antara pihak leasing dengan kreditur.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Menurut hakim, ketentuan ini diputuskan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan antara pihak leasing dengan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.

Perkara ini berawal dari gugatan dua orang wiraswasta yakni Apriliani dan Suri Agung Prabowo yang merasa dirugikan dengan tindakan paksa pengambilan mobil Toyota Alphard V oleh PT Astra Sedaya Finance (ASF).

Sebelumnya, pemohon melakukan perjanjian pembiayaan multiguna atas pembelian tersebut dengan kewajiban membayar utang ke ASF senilai Rp222.696.000 dengan cicilan selama 35 bulan terhitung sejak 18 November 2016.

Baca Juga : Fahri Bachmid: Putusan MK Soal Pemilu Pisah, Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi Opsi Konstitusional

Selama 18 November 2016-18 Juli 2017 pemohon telah membayarkan angsuran secara taat. Namun pada 10 November 2017, ASF mengirim perwakilan untuk mengambil kendaraan pemohon dengan dalil wanprestasi.

Pemohon kemudian mengajukan surat pengaduan atas tindakan yang dilakukan perwakilan ASF. Namun aduan itu tidak ditanggapi hingga akhirnya pemohon mengambil langkah hukum dengan mengajukan perkara ke Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan pada 24 April 2018 dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Pengadilan mengabulkan gugatan dengan menyatakan ASF telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun pada 11 Januari 2018, ASF kembali melakukan penarikan paksa kendaraan pemohon dengan disaksikan pihak kepolisian.

Baca Juga : DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan DPRD Imbas Putusan MK

Menurut pemohon, penarikan ini tetap dilakukan karena ASF berlindung pada ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyebut bahwa kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemohon juga mempersoalkan Pasal 15 ayat (3) yang menyebut, apabila debitur– dalam hal ini adalah pihak leasing cedera janji, maka kreditur punya hak menjual benda yang menjadi objek jaminan atas kekuasaannya sendiri.

Ketentuan itu dianggap pemohon tak memberi kepastian hukum yang adil dan perlindungan terhadap hak milik pribadi pihak leasing. Di sisi lain, aturan itu juga tak menjelaskan kedudukan sertifikat jaminan milik leasing jika dihadapkan dengan putusan pengadilan, mekanisme dan prosedur penyitaan, serta mekanisme untuk menentukan tindakan jika terjadi wanprestasi.

Oleh karena itu, menurut hakim, segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi itu harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Agustus 2026 20:39
PT Vale dan Pemkab Kolaka Perbaiki 6 Rumah, Beri Hunian Layak dan Akses Kesehatan Warga
PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kodim 1412/Kolaka memperbaiki enam rumah warga di Kecamatan Baula....
News23 Agustus 2026 17:33
PT Bumi Karsa Tingkatkan Kompetensi BIM untuk Dorong Transformasi Digital Konstruksi
PT Bumi Karsa memperkuat transformasi digital di sektor konstruksi melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia....
Nasional23 Agustus 2026 15:51
Bantu Korban Gempa NTT, BRI Siapkan 3 Posko dan Dapur Umum
BRI memperkuat penanganan pascabencana gempa bumi di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membangun tiga posko logistik dan satu ...
Ekonomi23 Agustus 2026 15:36
Investor Pasar Modal di Sulsel Capai 766.125 SID, Tumbuh 79,28 Persen
Minat masyarakat Sulawesi Selatan terhadap investasi di pasar modal menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Juni 2026, jumlah Single Investor Iden...