SULSELSATU.com, MAKASSAR – Belum juga berstatus sebagai calon kepala daerah, Irman Yasin Limpo alias None sudah harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.
None diduga melakukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dia dijadwalkan bakal diundang melakukan klarifikasi hari ini, akan tetapi berhalangan datang.
“Rencana hari ini kita jadwalkan, cuma Pak Irman Yasin Limpo berhalangan hadir. Kita undang ulang di hari Jumat,” kata Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain di Kantor KPU Makassar, Rabu (15/1/2020).
Baca Juga : Bawaslu Makassar Minta Keterlibatan Lembaga Pemantau Bersama Media Massa Cegah Pelanggaran di Pilkada
Zulfikarnain menegaskan klarifikasi terhadap None tidak terkait sama sekali dengan pencalonan di Pilkada. Bawaslu memeriksa yang bersangkutan karena diduga melanggar netralitas ASN. Soal netralitas, kata Zul, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada None. Pertama, PNS dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik terkait rencana pengusulan dirinya jadi calon kepala daerah.
Kemudian PNS dilarang memasang spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai calon kepala daerah. Yang terakhir, PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai calon kepala daerah.
Baca Juga : Kawal Hak Pilih Warga di Pilkada 2024
“Faktanya, Irman Yasin Limpo atau None merupakan ASN. Itu melekat dengan dia. Lalu, Irman mendekati parpol dan mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wali kota Makassar,” ucap Zul.
Zul melanjutkan bahwa, kasus dugaan pelanggaran None ini murni temuan Bawaslu Kota Makassar. Pihak partai politik pun sudah ada yang dimintai klarifikasi perihal masalah tersebut.
Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar