Logo Sulselsatu

Sampah TPA Antang Meluber ke Lahan Warga, Dewan Minta Segera Atasi

Asrul
Asrul

Senin, 20 Januari 2020 12:07

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah anggota DPRD Kota Makassar meninjau langsung TPA Antang. Hal ini menyusul keluhan warga yang terkena dampak langsung dari TPA.

Keluhan warga tersebut juga sudah sampai ke telinga anggota DPRD Kota Makassar. Mereka pun merespons dengan turun ke lokasi meninjau lahan warga yang tertimpa longsoran sampah TPA Antang.

“Kita ke TPA karena ada laporan warga tanahnya sudah tertimbung oleh sampah,” ucap anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung, Senin (20/1/2020).

Baca Juga : Erick Horas Apresiasi Pelaksanaan Pilket RT/RW yang Dinilai Demokratis

Menurut Nasir, longsoran sampah TPA Antang ada juga yang jatuh ke lahan garapan warga seperti sawah.

“Sawah dua petani sudah tak bisa ditanami karena air limbah TPA sudah mencemari persawahan yang mengakibatkan petani gatal-gatal ketika turun di sawahnya,” jelas Nasir.

Selain Nasir, dua anggota Komisi A DPRD Kota Makassar juga ikut mengunjungi TPA Antang. Mereka adalah Kasrudi dan Azwar.

Baca Juga : Sosper Perda Pajak Makassar, Andi Tenri Uji Minta Warga Lebih Disiplin Bayar Pajak

Dalam kesempatan itu, Kasrudi memastikan bahwa pihaknya akan meminta dinas terkait untuk memindahkan sampah yang menimbun lahan milik warga tersebut.

“Lahannya orang yang ditempati, jadi menurut kami agar dinas terkait itu segera melakukan (tindakan),” tuturnya.

Kasrudi mengaku masih akan melakukan pembicaraan terkait hal ini. DPRD kata dia masih ingin mendengarkan keterangan beberapa pihak, baik dari pemerintah maupun dari warga.

Baca Juga : Muchlis Misbah Sosialisasikan Perda Pembinaan Anjal Gepeng di Makassar

“Sebelum itu kami mau lihat sebenarnya alasnya, kejelasan alas haknya,” terang Kasrudi.

Menurutnya, selama masyarakat punya alas hak dan sah sebagai pemilik lahan tersebut, maka pemerintah harus mengkoordinasikan ke warga dan segera memindahkan sampah itu.

Dewan juga meminta adanya kompensasi terhadap warga yang lahannya tertimbun oleh material sampah. Sebab beberapa lahan menurut legislator Gerindra itu tidak bisa lagi digunakan oleh warga.

Baca Juga : Andi Tenri Indah Dorong Evaluasi Menyeluruh Program ASS demi Cegah Pemborosan Anggaran

“Harusnya pemerintah kota memberikan kompensasi. Karena tidak bisa lagi terpakai lahannya orang,” ujar Kasrudi.

Ia berharap, sesegera mungkin data-data alas hak serta sertifikat bisa terhimpun dari masyarakat terdampak. Hal ini guna mempercepat proses penyelesaian.

“Warga yang punya alas hak segera lengkapi, dan pemerintah kota memberikan kompensasi kepada warga,” sambung dia.

Baca Juga : DPRD dan Pemkot Makassar Sepakat Perkuat Kebijakan Berbasis Aspirasi Lapangan

Pihaknya mengaku akan melakukan tindak lanjut dalam waktu dekat agar masalah sesegera mungkin dapat diselesaikan.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...