SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Kota Makassar mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengizinkan 50 persen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan membayar guru honorer.
Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Disdik Kota Makassar Ahmad Hidayat mengatakan, kenaikan gaji honorer dari pemerintah pusat perlu diapresiasi.
Menurutnya, kenaikan tersebut mempersilakan kepala sekolah menggunakan 50 persen dana BOS untuk membayar gaji guru honorer
Baca Juga : Antisipasi Penyebaran Covid-19, Disdik Makassar Bakal Gelar Tes Kesehatan Massal untuk Pelajar
“Harus diapresiasi kebijkan ini, karena kementerian menyadari bahwa Indonesia kekurangan guru termasuk Makassar. Bahkan di Makassar ada sekolah cuma kepala sekolahnya yang PNS sehingga guru honor sangat mengambil peran strategis,” kata Hidayat.
Selama ini yang tertuang dalam juknis guru honorer digaji hanya 15 persen dari dana BOS yang dikucurkan pemerintah pusat, berdasarkan jumlah murid sekolah
“Dengan kebijakan Pak Menteri (Nadiem Makarim) sampi 50 persen tentu juga akan menjadikan guru-guru lebih sejahtera. Selam ini gaji mereka di dalam juknis tertulis hanya 15 persen dari dana BOS yang ada,” ujarnya.
Baca Juga : Ketua DPKM Rudianto Lallo Ingatkan Sekolah Hati-hati Kelola Dana BOS
Dia menyebut gaji guru honorer berkisaran Rp300.000 per bulannya, itupun diterima terkadang 3 sampai 4 bulan.
“Ini adalah jawaban angin segar bagi honor, itulah kebijakan atas kemerdekaan guru ini juga mendorong kesejahteraan guru. Dana BOS diterima tergantung besarnya sekolah karena semakin besar itu sekolah semakin besar dananya,” pungkasnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar