SULSELSATU.com,MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar meniadakan proses pembelajaran dalam kelas selama dua pekan untuk membatasi kontak langsung menyusul wabah virus corona atau Covid-19.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat edaran bernomor 440/83/DKK/III/2020 dan dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2020. Pada poin 1 berbunyi menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh TK/RA, SD/MI dan SMP/MTS di Kota Makassar dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai 16- 31 Maret 2020.
Penjabat Wali Kota Makasar, Iqbal Suhaeb mengatakan telah meliburkan proses belajar mengajar di sekolah mulai 16 – 31 Maret 2020 untuk mencegah menyebarnya wabah virus corona.
Baca Juga : Komitmen Taat Bayar Pajak, Claro Makassar Raih Penghargaan Tax Award 2025
“Sekolah sampai tanggal 31 Maret 2020. Mulai besok. Yang sudah melaksanakan hari ini boleh melaksanakan,” kata Iqbal di Ruang Rapat Sipakatau Lt. 2 Balai Kota, Senin (16/3/2020)
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Rahman Bando, mengaku sedang mengkordinasikan dengan seluruh kepala sekolah se-Kota Makassar teknis yang nantinya akan digunakan.
“Karena tadi perintah itu mengatakan mengehentikan sementara proses belajar mengajar di sekolah dan selanjutnya peserta didik belajar di rumah. Ini kami mau bicarakan teknisnya” jelasnya.
Baca Juga : Munafri Bahas Kerjasama dengan Yokohama, Kawasaki, iForcom dan Nippon Koei Urban Space
Ia mengatakan bakal membangun komunikasi antara guru dan peserta didik yang belajar di rumah, dalam mengefesienkan proses belajar mengajar.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar