Logo Sulselsatu

DPRD Sulsel Minta Kemendagri Turun Tangan Soal Penghentian Dana Sharing BPJS

Asrul
Asrul

Minggu, 08 Februari 2026 18:23

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengkonsultasikan penghentian dana sharing bantuan iuran BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Rombongan Komisi E diterima oleh Kepala Seksi Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Maya Restusari.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebijakan penghentian dana sharing yang mulai berlaku pada tahun 2026. Ia menilai kebijakan tersebut telah berdampak langsung terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan di daerah.

Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Belum Putuskan Status Lahan Parkir Hotel Arthama

“Yang terjadi di Sulawesi Selatan sekarang, hampir semua kabupaten mengurangi jumlah kepesertaannya. Ini dampak langsung dari kebijakan penghentian dana sharing,” ujar Andi Tenri Indah, Minggu (8/2/2026).

Selain kebijakan tahun 2026, Komisi E juga menyoroti tunggakan pembayaran dana sharing BPJS Kesehatan tahun 2024 dan 2025 yang hingga kini belum diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sejumlah pemerintah kabupaten bahkan telah lebih dahulu membayarkan iuran menggunakan Dana Alokasi Umum dengan harapan dapat diganti setelah proses verifikasi dan validasi selesai.

Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Bahas Status Lahan Parkir Hotel Arthama, Anggota Dewan Terbelah

Namun hasil verifikasi tidak sesuai dengan pengajuan daerah sehingga menimbulkan kerugian.

Anggota Komisi E, Yariana Somalinggi, menyebut persoalan ini semakin kompleks karena tunggakan lama belum tuntas, sementara kebijakan baru justru menambah beban daerah.

“Ada dua persoalan yang kami hadapi. Pertama hutang tahun 2024–2025 yang belum selesai. Kedua, muncul lagi kebijakan tahun 2026 untuk menghentikan dana sharing. Ini membuat persoalan kesehatan di Sulsel semakin kompleks,” kata Yariana.

Baca Juga : Sufriadi Arif Terima Aspirasi Mahasiswa soal Karhutla, Sembilan Tuntutan Bakal Diteruskan

Anggota Komisi E lainnya, Asman, mengatakan kunjungan ke Kemendagri dilakukan untuk mencari solusi sebelum dampak kebijakan tersebut meluas ke seluruh kabupaten dan kota.

“Kami datang untuk mendapatkan petunjuk solusi bagi masyarakat di 24 kabupaten/kota. Saat ini baru satu daerah yang merasakan dampaknya, tapi tidak menutup kemungkinan satu sampai dua bulan ke depan akan muncul persoalan besar di seluruh daerah,” ujarnya.

Terkait proses verifikasi dan validasi data, Anggota Komisi E Andi Patarai Amir mempertanyakan kebijakan yang dinilai berulang dan memberatkan daerah.

Baca Juga : Legislator Golkar Sulsel LBK Apresiasi Betonisasi Jalan Burung-Burung–Bili-Bili di Gowa

“Awalnya di tahun 2025, dengan alasan verval, hampir semua daerah sudah menyelesaikan verifikasi untuk tahun 2024–2025. Tapi kemudian muncul lagi persyaratan verval untuk tahun 2022–2023. Ini yang kami pertanyakan, kenapa verval yang sudah selesai harus diulang lagi untuk pembayaran hutang,” tegasnya.

Sementara itu, legislator NasDem Mahmud menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang dinilai tidak berpihak pada pelayanan dasar masyarakat.

“Efisiensi seharusnya menyentuh kegiatan yang tidak prioritas. Kesehatan dan pendidikan itu kebutuhan dasar, jangan justru dipangkas. Infrastruktur mestinya menyusul setelah pelayanan dasar terpenuhi,” katanya.

Baca Juga : HUT ke-357 Sulsel, Cicu Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Maya Restusari menyampaikan bahwa Kemendagri telah berulang kali mengingatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar tetap menganggarkan iuran BPJS Kesehatan sesuai kemampuan fiskal daerah.

“Kami sudah menyampaikan dalam evaluasi APBD dan pedoman penyusunan anggaran bahwa jaminan kesehatan nasional itu wajib. Pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Maya juga menegaskan bahwa tunggakan dana sharing BPJS Kesehatan tidak akan hilang dan tetap harus diselesaikan oleh pemerintah daerah.

“Kalau memang ada hutang, itu wajib dibayar. Solusinya bisa melalui perubahan anggaran atau Belanja Tidak Terduga. Kalau BTT tidak cukup, maka kegiatan yang kurang prioritas bisa ditunda untuk membayar hutang tersebut,” jelasnya.

Kemendagri, lanjut Maya, akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi terbaik sebelum pembahasan perubahan anggaran.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News28 Oktober 2026 11:39
PJM Perkuat Keselamatan Kerja Lewat Program SAIL
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) memperkuat komunikasi manajemen dan pekerja melalui Program SAIL (Speak, Assess, Integrate, Learn) Batch II yang digelar...
Ekonomi28 Oktober 2026 08:09
OJK Gandeng 27 Asosiasi Perkuat Tata Kelola Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kolaborasi dengan 27 asosiasi profesi bidang tata kelola untuk mengantisipasi risiko di sektor jasa keuangan, ...
News28 Oktober 2026 06:41
Gakkum Ingatkan Petani Patuhi Aturan Penggunaan Kawasan Hutan
Aktivitas operasional pertambangan salah satu perusahaan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, lumpuh total akibat aksi sepihak yang dilancarkan ole...
Pendidikan27 Oktober 2026 21:47
OJK Bekali 500 Pelajar Sekolah Rakyat Literasi Keuangan dan Keterampilan Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekali sekitar 500 pelajar Sekolah Rakyat dengan literasi keuangan dan keterampilan digital melalui program OJK Digicl...