Logo Sulselsatu

Bupati Gowa Keluarkan Surat Edaran, Perintahkan Sekolah Diliburkan

Asrul
Asrul

Selasa, 17 Maret 2020 16:20

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyerahkan secara simbolis tumbler untuk mengurangi penggunaan plastik di lingkup Pemkab Gowa. (IST)
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyerahkan secara simbolis tumbler untuk mengurangi penggunaan plastik di lingkup Pemkab Gowa. (IST)

SULSELSATU.com, GOWA – Guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran.

Surat Edaran dengan Nomor 188/010/Tapem dengan perihal Tindak lanjut Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa ditandatangani langsung oleh Bupati Adnan.

Orang nomor satu digowa ini mengatakan Surat Edaran tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Pemerintah Pusat. Seperti surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk meliburkan proses belajar mengajar di sekolah.

Baca Juga : VIDEO: Polisi Gadungan Ditangkap di Gowa Usai Peras Warga

“Kebetulan kan tadi malam kita baru mendapatkan surat edaran dari Mendikbud sehingga hari ini saya sudah menandatangani Surat Edaran untuk meliburkan semua sekolah mulai dari SD SMP kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Provinsi untuk SMA juga dilakukan libur mulai hari ini hingga 14 hari kedepan,” kata Bupati Adnan, Selasa (17/3/2020).

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Revormasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dalam Surat Edaran Bupati Gowa ini juga menyebutkan adanya jadwal bergilir Aparatur Sipil Negara (ASN) masing-masing instansi.

“Intinya bahwa kita menginginkan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Namun untuk ASN kita lakukan dengan bergilir. Tidak boleh ada pelayanan ke masyarakat yang terganggu,” jelasnya.

Baca Juga : VIDEO: Kecelakaan di Jembatan Kembar Gowa, Mobil dan Pembatas Jembatan Rusak

Tak hanya itu, dalam Surat Edaran ini, Bupati Gowa juga meminta agar semua kantor-kantor agar dilengkapi hand sanitizer dan seluruh kegiatan yang melibatkan banyak orang agar ditunda sampai kembali kondusif.

“Hari ini arahan saya kepada semua jajaran melengkapi dengan hand sanitizer di semua kantor, di semua ruangan minimal satu kantor itu memliki empat hand sanitizer untuk siapa pun yang datang ke sana harus diberikan hand sanitizer dulu dibersihkan tangannya dulu baru boleh masuk ke ruangan tersebut,” tambahnya.

*Berikut isi Surat Edaran Bupati Gowa*

Baca Juga : Uniknya Wisuda TK Al Husna Gowa, Digelar Sambil Berkebun

1. Pimpinan Satuan Perangkat Daerah SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa agar mengatur jadwal bergilir Aparatur Sipil Negara ASN masing-masing untuk berkantor setiap hari maksimal lima (5) orang dan sisanya menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/ tempat tinggal (Work from home) kecuali SKPD yang melaksanakan pelayanan publik langsung seperti Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran dan Semacamnya.

2. Mempertimbangkan menunda semua kegiatan/event baik indoor maupun outdoor yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun Organisasi Masyarakat/Swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif.

3. Meliburkan sementara proses belajar mengajar di sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs dalam lingkup Kabupaten Gowa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah selama 14 hari, mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.

Baca Juga : Pedagang Pasar Sungguminasa Ungkap Harga Cabai Rawit Sudah Turun

4. Meniadakan sementara Upacara Hari Kedisiplinan ASN dan Hari-hari Besar Nasional serta Apel Pagi.

5. Menjaga kebersihan tempat-tempat umum dan tempat Ibadah.

6. Menjaga lingkungan tetap higienis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat serta menyiapkan hand sanitizer pada tiap-tiap ruangan.

Baca Juga : VIDEO: Bikin Heboh, Fenomena Hujan Es di Pattallassang Gowa

7. Melakukan upaya peningkatan imunitas tubuh dengan mengkonsumsi makanan/suplemen yang baik.

8. Mengurangi aktivitas di luar rumah bila mana tidak terlalu mendesak (urgent).

9. Mengurangi kontak/bersalaman dengan orang/Keluarga terutama yang baru tiba dari luar negeri dan segera ke rumah sakit/klinik/pusat layanan kesehatan bila mendapati keluarga yang mengalami gejala gangguan kesehatan yang dapat dikategorikan sebagai orang dalam pantauan.

10. Tidak menimbulkan kepanikan dengan menyebarluaskan informasi menyesatkan (Hoax) atau pun menimbun komoditas yang dibutuhkan warga sehingga memicu inflasi dan spekulasi.

Bagi masyarakat Gowa yang membutuhkan informasi tambahan juga telah disiapkan layanan call centre Gowa waspada Covid-19 di no 08114178 001 atau 081343503895.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar15 Mei 2025 09:54
Tok! Warga Makassar Menang Kasus Nomor Cantik Telkomsel di PN Makassar
Warga Makassar, Sucianto yang menggugat Telkomsel memenangkan gugatan perkara nomor cantik di Pengadilan Negeri (PN) Makassar....
Berita Utama15 Mei 2025 07:11
Wakil Wali Kota Hermato Pimpin Pelepasan Jamaah Calon Haji Parepare
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wakil Wali Kota Parepare, H. Hermanto, secara resmi melepas keberangkatan rombongan jamaah calon haji asal Kota Parep...
Berita Utama15 Mei 2025 07:07
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Apresiasi Unhas atas Dukungan Inovasi Pertanian dan Peternakan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Universitas Hasanuddin (Unhas) atas dukungann...
Ekonomi14 Mei 2025 22:14
Masyarakat Sulsel Melek Investasi, Total SID Pasar Modal Naik 19,55 Persen
Hingga Maret 2025, jumlah Single Investor Identification (SID) di Sulsel yang tumbuh sebesar 19,55 persen year-on-year (yoy)....