ANKARA – Pemerintah Turki akan membaskan puluhan ribu narapidana. Ini untuk mencegah penularan corona di penjara.
Parlemen Turki menyetujui pembabasan napi setelah setelah 17 napi di sejumlah penjara Turki positif virus corona, dengan tiga di antaranya meninggal.
“Rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) setelah disetujui,” sebut Sidang Umum Parlemen Turki melalui akun Twitternya, seperti dilansir AFP, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga : VIDEO: Pendistribusian Bantuan Indonesia untuk Korban Gempa di Turki dan Suriah
Aturan hukum baru ini berlaku untuk beberapa jenis napi, termasuk napi wanita yang hamil dan napi berusia lanjut (lansia) dengan penyakit bawaan. Napi kasus pembunuhan, kejahatan seks dan tindak pidana narkoba tidak akan ikut dibebaskan di bawah aturan hukum ini.
Di sisi lain, aturan hukum ini dikritik Human Rights Watch (HRW) dan Amnesty International karena para napi yang didakwa pasal anti-terorisme yang kontroversial tidak diikutsertakan. Kelompok-kelompok HAM juga mengecam pengecualian bagi para jurnalis, politikus dan pengacara yang ditahan tanpa dakwaan.
“Banyak orang dipenjara karena mereka mempraktikkan hak-hak mereka — mereka tidak melakukan tindak kriminal — mereka tidak diikutsertakan karena pemerintah memilih untuk menggunakan undang-undang antiterorisme yang sangat fleksibel, terlalu luas dan tidak jelas,” sebut Andrew Gardner dari Amnesty International.
Baca Juga : VIDEO: Pria Asal Turki Nikahi Gadis Asal Bone
Menteri Kehakiman Turki, Abdulhamit Gul, menyebut total 17 narapidana di lima penjara terbuka di Turki telah terinfeksi virus Corona. Tiga narapidana di antaranya telah meninggal dunia. Sebanyak 13 narapidana lainnya dalam kondisi baik di rumah sakit, sementara satu narapidana dengan riwayat penyakit kronis ada dalam perawatan intensif.
Sejauh ini, lebih dari 61 ribu kasus virus Corona terkonfirmasi di wilayah Turki, dengan nyaris 1.300 orang meninggal dunia.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar