Logo Sulselsatu

Tegakkan Aturan PSBB, Pol-PP Tunggu Payung Hukum

Asrul
Asrul

Kamis, 07 Mei 2020 14:46

Kepala Satpol-PP Makassar Imam Hud.(ist)
Kepala Satpol-PP Makassar Imam Hud.(ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, akan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari mulai Jumat (8/5) besok. Namun Satpol PP masih bingung menegakkan aturan PSBB karena payung hukumnya belum jelas.

“Kami dari Satpol PP menunggu payung hukumnya kan, untuk melaksanakan PSBB tahap kedua sehingga penafsirannya sama, sistemnya sama. Supaya tidak terjadi disinterpretasi, sistem berjalan dengan bagus, baik eksternal maupun internal Tim Gugus Tugas COVID-19,” ujar Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud, Kamis (7/5/2020).

Di antara payung hukum yang membuat Satpol PP bingung ialah aturan yang melarang toko nonsembako buka selama PSBB. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB secara jelas melarang toko nonsembako buka selama PSBB. Namun, saat Satpol PP melakukan penertiban, ada toko nonsembako yang menunjukkan surat dispensasi untuk buka selama PSBB.

Baca Juga : Tak Seperti Gubernur Anies, Nurdin Abdullah Malah Tak Ingin PSBB Lagi

“Ketika kami mau menerapkan itu (toko nonsembako tidak boleh buka saat PSBB), ternyata ada juga surat-surat lain yang buat kami kebingungan. Seperti kemarin kan, pada saat penerapan tentang semua toko nonsembako tidak boleh buka, ternyata ada juga yang diberi dispensasi meskipun sudah dicabut,” katanya.

Satpol PP selaku pelaksana teknis di lapangan meminta agar aturan PSBB Makassar diperjelas dan dilakukan pembenahan. Hal ini agar Satpol PP selaku pelaksana teknis di lapangan dalam menegakkan aturan PSBB tidak bingung dan dapat menghindari konflik dengan para pelaku usaha yang bandel atas aturan PSBB.

“Semua pihak harusnya dilibatkan (saat aturan PSBB digodok kembali atau dievaluasi), supaya tidak terjadi misinterprestasi,” kata Iman.

Baca Juga : PD Parkir Klaim Pendapatan Berangsur Membaik Pasca-PSBB

Ketidakjelasan payung hukum juga turut membuat Iman sempat terlibat cekcok dengan pengelola toko New Agung Makassar. Adu mulut Iman dengan pengelola toko New Agung kemudian viral di media sosial beberapa waktu lalu.

“Kan faktanya seperti itu, makanya saya tidak paham, kenapa pada saat peristiwanya Agung–cekcok dengan toko Agung–dia berkeras bisa menjual dengan alasan online, sedangkan semua toko yang sama kategorinya sudah tutup,” tuturnya.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis06 Agustus 2026 12:06
PANDE EMAS Jadi Langkah Pegadaian Kanwil VI Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) mendorong kemandirian eko...
News06 Agustus 2026 11:51
Akses Hauling Pomalaa Terganggu, Potensi Kerugian Negara dan Ekonomi Kolaka Jadi Taruhan
Ketegangan di kawasan pertambangan Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai sengketa batas lahan a...
Bisnis06 Agustus 2026 11:25
IPCM Kawal Sandar Perdana Kapal Panamax MSC Bremerhaven V di Patimban
PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) berhasil melayani proses sandar perdana kapal peti kemas berukuran Panamax, MSC Bremerhaven V di Pelabuhan Patimba...
Ekonomi06 Agustus 2026 10:57
Pegadaian Kanwil VI Luncurkan Program PANDE EMAS untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) meluncurkan Program PANDE...