SULSELSATU.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan warganya melaksanakan ibadah haji.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang nekat melakukan perjalanan haji, maka akan diberikan sanksi.
Direktur Jenderal haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali mengatakan, sanksi tersebut berlaku bagi semua warga Indonesia, termasuk jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat khusus.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Naik, Jemaah Haji Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Sekembalinya ke Indonesia
“Kita akan kenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ungkap Nizar dalam konferensi pers secara virtual.
Nizar menjelaskan, dalam UU itu menyatakan bahwa jemaah haji mujamalah harus diberangkatkan melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Apabila ini dilanggar maka ada ketentuan pasal sanksi di akhir UU tadi.
“Sanksinya pidana dan denda sekian miliar. Karena tindak tersebut masuk ke dalam tindakan ilegal” ujarnya.
Baca Juga : DPR Siapkan Revisi Dua UU Haji Demi Adaptasi Kebijakan Arab Saudi
Menurut Nizar, adanya sanksi yang dikeluarkan ini untuk menindak lanjuti bagi para jemaah yang nekat pergi haji.
“Ini yang manjadi patokan penegakan hukum ketika menindak bagi pelanggar haji dalam konteks ini,” ungkapnya.
Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi virus corona.
Baca Juga : Masa Haji 40 Hari Dinilai Terlalu Lama, Tokoh Agama Usul 20–30 Hari Lebih Ideal
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar