Logo Sulselsatu

Polres Jeneponto Janji Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi Jembatan Bosalia

Asrul
Asrul

Kamis, 18 Juni 2020 03:23

Kanit Tipikor Polres Jeneponto Ipda Ahmad Saleh. (ist)
Kanit Tipikor Polres Jeneponto Ipda Ahmad Saleh. (ist)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Hampir memasuki bulan ke-10 penanganan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Bosalia di Tipikor Polres Jeneponto, hingga kini belum juga rampung sepenuhnya.

Proyek pembangunan Jembatan Bosalia di Kelurahan Sidenre menghubungkan Kelurahan Monro-Monro tahap I itu dikerjakan pada 2016 lalu oleh Bidang Bina Marga Dinas PU Jeneponto.

Hanya saja, proyek tersebut bermasalah karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp644 juta sesuai temuan BPK.

Baca Juga : 4 Eks Pimpinan DPRD Sulsel Ngaku Tak Tahu Bibit Nanas, Kejati: Akan Diuji TAPD

Untuk itu, pada Rabu (20/8/2019) Tipikor Polres Jeneponto menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kelima orang tersebut masing-masing berinisial AM selaku pengguna anggaran dalam hal ini mantan Kadis PU, AA selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran dan MTT selaku pelaksana proyek.

Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Ahmad Saleh kepada awak media mengatakan, dari lima berkas tersangka, empat berkas telah diserahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

“Jadi empat dari lima tersangka sudah P21 dan sudah tahap 2. Keempatnya yakni AA selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran dan MTT selaku pelaksana proyek,” kata Ahmad, Rabu (17/6/2020).

Satu berkas perkara yakni mantan Kadis PU Jeneponto masih terus didalami oleh penyidik. “Jadi sisa satu berkas perkara yang masih belum memenuhi petunjuk JPU. Kalau berkas perkara yang pemenuhan P19 ini inisialnya AM,” ujarnya.

Hanya saja, Ahmad enggan membeberkan secara detail alasan berkas perkara mantan Kadis PU yang belum tahu P21.

Baca Juga : Polantas Mappatabe, Polres Jeneponto Bagikan Ratusan Paket Takjil

“Kalau mengenai petunjuk JPU, itu masuk materi perkara jadi mungkin kami tidak bisa berikan gambaran mengenai lebih dalam terkait itu. Namun pada intinya masih ada kebutuhan materil yang harus dipenuhi,”katanya.

Ahmad juga mengaku belum mengetahui pasti kapan berkas perkara AM selesai dan diserahkan ke Kejaksaan.

“Kalau terkait dengan harinya kami tidak bisa pastikan, tapi pada intinya pihak Tipikor Polres Jeneponto akan menuntaskan berkas perkara yang ada,” jelas Ahmad Saleh.

Baca Juga : Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi

Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya

 

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...
Otomotif17 September 2026 18:31
Kalla Toyota Hadirkan Extra Care, Layanan Servis dan Bantuan 24 Jam
Kalla Toyota menghadirkan Kalla Toyota Extra Care sebagai solusi layanan purna jual yang dapat diakses pelanggan selama 24 jam....
Makassar17 September 2026 18:16
Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, Pegadaian Gelar Pelatihan Barbershop di Nipah
PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara (Sulselbarra Maluku) mendorong peningkatan kapasitas pelaku...