Logo Sulselsatu

Insiatif DPR, Mahfud: Pemerintah Tidak Bisa Cabut RUU HIP

Asrul
Asrul

Selasa, 23 Juni 2020 15:30

Mahfud MD. (int)
Mahfud MD. (int)

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) disetop sementara. RUU yang tengah ramai diperbincangkan ini adalah inisatif DPR RI.

Karenanya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak bisa mencabut RUU ini sebab usulan DPR.

“Supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan DPR, sehingga keliru kalau ada orang mengatakan ‘kok pemerintah tidak mencabut’? Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU, itu kan DPR yang usulkan,” kata Mahfud usai ratas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga : Usulan ADKASI Direspons Positif, Ketua Komisi II Nilai Skema Hybrid Jadi Jalan Tengah Perjalanan Dinas DPRD

Mahfud mengatakan, secara prosedural, pembahasan RUU tersebut menjadi kewenangan DPR. Termasuk terkait kewenangan pencabutan. Tatanan kehidupan bernegara dinilai akan kacau jika pemerintah maupun lembaga negara lain sembarangan mencabut usulan RUU tersebut.

“Kita kembalikan di lembaga legislatif, tolong dibahas ulang. Soal mau dicabut atau tidak itu bukan urusan pemerintah. Kalau sembarang mencabut, kehidupan bernegara kita kacau nanti,” ucapnya.

Sementara secara substansial, menurut Mahfud, persoalan yang sempat diperdebatkan DPR dalam RUU HIP saat ini telah selesai. Salah satunya soal usulan yang hendak memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila lantaran seluruh pihak di DPR sepakat untuk tidak memasukkan substansi tersebut ke RUU.

Baca Juga : VIDEO: Komisi IV DPR RI Dorong Percepatan Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian

“Itu sudah diselesaikan secara substansial baik pemerintah maupun pengusul sudah sepakat itu tidak bisa masuk ke undang-undangnya, itu masalah substansialnya.”

“Masalah substansial lainnya adalah RUU HIP dianggap mau menafsirkan Pancasila dan memposisikan Pancasila kembali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, padahal itu sudah final itu masalah substansial,” imbuhnya.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP. Pembahasan RUU HIP diketahui sempat menjadi polemik. Sejumlah pihak mengkritik substansi yang tercantum dalam draf RUU yang pertama kali diusulkan anggota parlemen tersebut.

Baca Juga : RUU Perubahan UU Kepariwisataan Disepakati, Pasal Soal Pendidikan Tinggi Direvisi

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...
Makassar03 Agustus 2026 18:59
UNM Mulai Tahapan Pilrek, Panitia Dibentuk, Kandidat Mulai Mengemuka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Farida Patittingi, memastikan proses Pemilihan ...
News03 Agustus 2026 18:21
PLN Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir Donggala Lewat Program Konservasi Penyu
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui program PLN Peduli menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) beru...