JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat suntikan dana Rp25 triliun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Total anggaran yang digelontorkan untuk kementerian ini mencapai Rp90 triliun.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, penambahan anggaran sekitar Rp25 triliun ini sudah disetujui oleh Menteri Keuangan dan diambil dari anggaran kesehatan yang ada pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Ini dalam pagu PEN untuk kesehatan Rp85,77 triliun di bidang kesehatan. Dalam anggaran PEN Rp85,77 triliun diusulkan Kemenkes untuk gunakan sekitar Rp25 triliun,” kata Askolani, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
Pemerintah mengalokasikan anggaran PEN mencapai Rp695,2 triliun, total anggaran ini dialokasikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,90 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga (k/L) serta pemda sebesar Rp 106,11 triliun.
Khusus anggaran kesehatan yang mencapai Rp85,77 triliun ditujukan untuk belanja penanganan Covid-19 sebesar Rp65,80 triliun, insentif tenaga medis Rp5,90 triliun, santunan kematian Rp0,30 triliun, bantuan iuran JKN Rp3,00 triliun, gugus tugas Covid-19 Rp3,50 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp9,05 triliun.
Menurut Asko, anggaran kesehatan pada PEN memang bisa digunakan untuk kegiatan sektor kesehatan khususnya penanggulangan Covid-19 termasuk yang dikerjakan langsung oleh Kementerian Kesehatan.
Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir
“Rp85,77 triliun tersebut dana cadangan untuk bidang kesehatan. Bisa digunakan untuk tambahan K/L untuk kegiatan di bidang kesehatan, termasuk Kementerian Kesehatan sudah dapat persetujuan untuk dipakai dan menambah pagu nya Kemenkes Rp25 triliun,” jelasnya.
Dengan demikian, anggaran Kementerian Kesehatan mengalami peningkatan Rp25 triliun, bahkan dikatakan Askolani anggaran Kementerian Kesehatan dan instansi lain masih bisa ditambah hingga akhir Desember selama untuk kegiatan penanganan Corona.
“Kalau dibutuhkan lagi sampai dengan penghujung Desember juga dimungkinkan bila ada kebutuhan mendesak lainnya untuk tangani Covid. Memang Kemkes rencanakan untuk penanganan lanjutan di bidang kesehatan, termasuk biaya pasien, peralatan dan lain-lain,” pungkasnya.
Baca Juga : PT Bumi Karsa Dirikan Posko Mudik, Bentuk Peduli Keselamatan dan Kenyamanan Para Pemudik
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar