Logo Sulselsatu

Burger King beroperasi Tanpa Izin, Nunung Sebut Pemkot Makassar Tak Adil

Asrul
Asrul

Rabu, 29 Juli 2020 13:50

Anggota DPRD Kota Makassar Nunung Dasniar. (int)
Anggota DPRD Kota Makassar Nunung Dasniar. (int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar tak kunjung mengambil tindakan penutupan restoran cepat saji, Burger King (BK) yang tetap beroperasi tanpa izin resmi.

Setelah sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar M Ansar secara langsung meresmikan Burger King di Jalan Hasanuddin, Jumat (24/7/2020).

Yang rupanya belum mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Amdal Lingkungan.

Baca Juga : Burger King Hasanuddin Beroperasi Tanpa Izin, Pemkot Bimbang Bertindak

Legislator Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Nunung Dasniar mengecam tindakan Pemkot Makassar yang membiarkan perusahaan besar tanpa izin beroperasi dengan leluasa.

“Usaha yang tidak mengantongi izin harus ditutup. Pemerintah kota harus tegas, inikan peranannnya pemerintah kota,” tuturnya saat di hubungi oleh Sulselsatu.com, Rabu (29/7/2020)

Untuk itu, ia berencana akan memanggil manajemen dari Burger King dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), meminta keterangan ihwal beroperasi tanpa izin.

Baca Juga : Ternyata Burger King yang Diresmikan Sekda Makassar Tak Punya Izin

“Saya curiga banyak lagi perusahaan besar yang tidak mengantongi izin beroperasi tanpa ada ketegasan pemerintah kota untuk menutup,” tuturnya.

“Jadi kita curiga ada apa ini pemeritah kota dengan pihak swasta yang masuk berinvestasi di Makassar,” imbuhnya.

Terlebih, kata Nunung, pembukaan restoran di buka resmi oleh Sekertaris Daerah, menurutnya ini menjadi tanda tanya besar ada apa dengan sistem perizinan kota Makassar.

Baca Juga : Gerindra Ulang Tahun, Nunung Dasniar Bagi-bagi Sembako

“Itu yang harus dipertanyakan, kepana? makanya kita harus selidiki dan tanya DPM-PTSP,” tandasnya.

Nunung mengatakan bentuk ketidakadilan Pemerintah Kota Makassar dalam penegakan lebih condong ke bawah.

“Ini tidak adilnya di pemerintah kalau usaha kecil tanpa izin harus dibongkar, langsung mereka dikasih lihat taringnya tapi kalau pengusaha besar mereka kayak menari-nari saja atas penderitaan masyarakat kecil. Itu yang saya tidak senang sebenarnya,” tutup politisi Gerindra itu.

Penulis: Resti Setiawati

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum30 April 2025 19:31
Kemenkumham Sulsel Ikut Kick Off Penyusunan Renstra 2025–2029 dan Peta Proses Bisnis
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan turut ambil bagian dalam Kick Off Meeting penyusunan Rencana St...
Hukum30 April 2025 19:28
Kasus Dugaan Pemotongan 10 Persen Dana BOP, Aktivis Desak Polres Takalar Periksa Sekwan
SULSELSATU.com, TAKALAR – Kepolisian Resort (Polres) Takalar didesak segera memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Takalar, Jamaluddin Daeng S...
Video30 April 2025 19:06
VIDEO: MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Hanya untuk Perseorangan
SULSELSATU.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak berlaku bagi pemerintah, kelompok masyarakat, mau...
Hukum30 April 2025 19:03
Tolak Layani Aduan Warga, Kanit Reskrim Polsek Galut Dianggap Tak Patuhi Intruksi Kapolri
SULSELSATU.com, TAKALAR – Dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, institusi Polri terus berbenah. Berbagai inovasi dan intru...