Logo Sulselsatu

Buntut Naik Helikopter, Firli Bahuri Bakal Disidang Dewas KPK

Asrul
Asrul

Rabu, 05 Agustus 2020 22:50

Nurdin Abdullah menunjukkan ruang koordinasi APH kepada Ketua KPK Firli Bahuri. (ist)
Nurdin Abdullah menunjukkan ruang koordinasi APH kepada Ketua KPK Firli Bahuri. (ist)

SULSELSATU.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera melaksanakan pemeriksaan pendahuluan terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Pemeriksaan pendahuluan dilakukan usai KPK" href="https://www.sulselsatu.com/topik/dewas-kpk">Dewas KPK selesai mengklarifikasi dan meminta keterangan dari berbagai pihak soal helikopter Firli, termasuk Ketua KPK.

“Tinggal pemeriksaan pendahuluan dan apabila dalam pemeriksaan itu ada dugaan pelanggaran etik maka akan kami sidangkan,” ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dikutip Tempo, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

Tumpak mengatakan pemeriksaan pendahuluan itu akan selesai dalam waktu dekat. Sebagai informasi, pemeriksaan pendahuluan merupakan persidangan yang dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjelaskan sidang kode etik dilaksanakan secara tertutup.

“Tapi percaya lah kami akan sidangkan semaksimal dan seobyektif mungkin,” kata Albertina.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Apalagi, menurut dia, masalah etik bukan persoalan benar atau salah. “Tapi pantas atau tidak pantas, patut atau tidak patut. Tidak perlu khawatir. Pada waktu putusan akan diselenggarakan secara terbuka,” ucap Albertina.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik berupa bergaya hidup mewah.

MAKI menyebut Firli diduga menggunakan helikopter milik swasta saat mengunjungi makam orang tuanya, di Baturaja, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020. Tindakan tersebut dianggap melanggar kode etik pimpinan KPK untuk tidak bergaya hidup mewah.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...