Logo Sulselsatu

Dugaan Mahar Politik Akbar Silo ke PAN dan Gerindra Bakal Diproses Bawaslu, Bila!!!

Asrul
Asrul

Rabu, 09 September 2020 16:40

Ilustrasi politik uang (Int)
Ilustrasi politik uang (Int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menunggu laporan dari Prof Akbar Silo-Daeng Maroa untuk mengusut dan menelusuri adanya dugaan praktik mahar politik dalam Pilkada Kepulauan Selayar 2020.

“Kami menunggu saja laporan dari bakal calon bersangkutan (Akbar Silo). Kalau memang betul telah menyerahkan sejumlah uang kepada partai politik tertentu agar mendapatkan dukungan. Ini tentunya masuk dugaan mahar politik,” terang Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Rabu (9/9/2020).

Menurut Saiful sejauh ini memang ada gejala transaksional antara kandidat dan partai politik sebelum dukungan dikeluarkan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Dorong Sinergi Penyelenggara untuk Perkuat Akurasi Data Pemilih

“Memang ada gejalanya. Kan traksaksi itu diserahkan di ruang gelap. Ini kan juga pernah terjadi di Pilkada Jawa Timur. Bawaslu turun menelusuri berdasarkan adanya laporan,” sebut Saiful.

“Soal sanksinya, kita lihat seperti apa laporan yang bersangkutan. Jika memang betul terbukti, sanksinya bisa pidana untuk anggota parpol yang menerima mahar,” tegas Saiful lagi.

Sanksi mahar politik ditujukan kepada partai politik selaku penerima dan bakal calon selaku pemberi. Sanksi terhadap parpol adalah dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

Baca Juga : Ramadan Produktif, Bawaslu Parepare Teken MoU Pendidikan Demokrasi

Sementara untuk calon atau pasangan calon, jika terbukti dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pencalonannya dibatalkan.

“Tapi ini kan kandidatnya tidak mampu mencukupkan persyaratan kursi parpol. Makanya kasus ini menarik diungkap agar ada efek jera kepada parpol bersangkutan,” ujar Saiful lagi.

Selain itu, anggota parpol atau anggota gabungan parpol yang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan pilkada, dapat dipidana 72 bulan dan denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga : Pendidikan Pengawasan Partisipatif Kembali Digelar, Bawaslu Sulsel Ajak Publik Bergerak

Terkait mahar politik diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 47.

Diketahui, Prof Akbar Silo yang gagal maju di Pilkada Selayar, kini buka-bukaan terkait pemberian mahar kepada oknum elite Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra.

Melalui timnya, Junaedy Samad, Prof Akbar Silo telah mengeluarkan panjar sebesar Rp500 juta kepada oknum elite PAN agar mendapatkan surat usungan B1-KWK.

Baca Juga : Taufan Pawe Tinjau Kantor Bawaslu Palopo, Tekankan Pentingnya Perencanaan Anggaran Renovasi

Begitu pun ke Partai Gerindra, Junaedy menyebut ada uang disetor sebesar Rp1,35 miliar yang dikeluarkan. Namun tim Akbar Silo mempersoalkannya karena SK BI-KWK Gerindra muncul ganda.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel04 Mei 2026 13:20
90 Guru dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan di Hardiknas Sidrap
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berlangsung dengan nu...
Bisnis04 Mei 2026 13:15
Percepat Transformasi Digital, Kinerja Indosat Kuartal I 2026 Tumbuh Dua Digit
Indosat Ooredoo Hutchison mencatat kinerja keuangan yang kuat pada kuartal pertama 2026 dengan pertumbuhan dua digit pada sejumlah indikator utama....
Berita Utama04 Mei 2026 13:14
34 Ribu Anak di Makassar Tercatat Tidak Sekolah
‎SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) mencatat sebanyak 34.371 anak di Kota Makassar tidak b...
News04 Mei 2026 13:02
PLN Terima KKPR PLTA Pokko, Perkuat Kepastian Hukum Proyek Energi Hijau di Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi menerima dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek Pembangkit Lis...