SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menunggu laporan dari Prof Akbar Silo-Daeng Maroa untuk mengusut dan menelusuri adanya dugaan praktik mahar politik dalam Pilkada Kepulauan Selayar 2020.
“Kami menunggu saja laporan dari bakal calon bersangkutan (Akbar Silo). Kalau memang betul telah menyerahkan sejumlah uang kepada partai politik tertentu agar mendapatkan dukungan. Ini tentunya masuk dugaan mahar politik,” terang Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Rabu (9/9/2020).
Menurut Saiful sejauh ini memang ada gejala transaksional antara kandidat dan partai politik sebelum dukungan dikeluarkan.
Baca Juga : Pendidikan Pengawasan Partisipatif Kembali Digelar, Bawaslu Sulsel Ajak Publik Bergerak
“Memang ada gejalanya. Kan traksaksi itu diserahkan di ruang gelap. Ini kan juga pernah terjadi di Pilkada Jawa Timur. Bawaslu turun menelusuri berdasarkan adanya laporan,” sebut Saiful.
“Soal sanksinya, kita lihat seperti apa laporan yang bersangkutan. Jika memang betul terbukti, sanksinya bisa pidana untuk anggota parpol yang menerima mahar,” tegas Saiful lagi.
Sanksi mahar politik ditujukan kepada partai politik selaku penerima dan bakal calon selaku pemberi. Sanksi terhadap parpol adalah dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
Baca Juga : Taufan Pawe Tinjau Kantor Bawaslu Palopo, Tekankan Pentingnya Perencanaan Anggaran Renovasi
Sementara untuk calon atau pasangan calon, jika terbukti dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pencalonannya dibatalkan.
“Tapi ini kan kandidatnya tidak mampu mencukupkan persyaratan kursi parpol. Makanya kasus ini menarik diungkap agar ada efek jera kepada parpol bersangkutan,” ujar Saiful lagi.
Selain itu, anggota parpol atau anggota gabungan parpol yang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan pilkada, dapat dipidana 72 bulan dan denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel dan Polda Perkuat Kolaborasi Sentra Gakkumdu
Terkait mahar politik diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 47.
Diketahui, Prof Akbar Silo yang gagal maju di Pilkada Selayar, kini buka-bukaan terkait pemberian mahar kepada oknum elite Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra.
Melalui timnya, Junaedy Samad, Prof Akbar Silo telah mengeluarkan panjar sebesar Rp500 juta kepada oknum elite PAN agar mendapatkan surat usungan B1-KWK.
Baca Juga : Saiful Jihad Ajak Jajaran Bawaslu Sulsel Isi Makna Kemerdekaan dengan Tanggung Jawab dan Dedikasi
Begitu pun ke Partai Gerindra, Junaedy menyebut ada uang disetor sebesar Rp1,35 miliar yang dikeluarkan. Namun tim Akbar Silo mempersoalkannya karena SK BI-KWK Gerindra muncul ganda.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar