Logo Sulselsatu

DLH Sulsel Sebut Penambangan Pasir di Pulau Sangkarrang Tak Berdampak Buruk Bagi Nelayan

Asrul
Asrul

Selasa, 22 September 2020 15:39

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Sulsel, Andi Hasdullah menilai aktivitas penambangan pasir di Pulau Sangkarrang Kota Makassar yang dikelola PT Royal Boskalis tak berdampak buruk bagi nelayan di sekitar Pulau Kodingareng.

Hal itu kata Andi Hasdullah sesuai dengan hasil kajian serta simulasi dampak operasi tambang yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) sebelum aktivitas penambangan tersebut dilakukan.

Dari hasil tersebut, lanjut Hasdullah, aktivitas penambangan pasir laut disekitar Pulau Kodingareng Kepulauan Sangkarrang tak berdampak buruk bagi nelayan disekitar pulau tersebut.

Baca Juga : Ruang Rapat DLH Pemprov Sulsel Rusak Parah

“Lokasi tambang tersebut jaraknya cukup jauh dari Pulau Kodingareng sekitar 13 km- sesuai kajian amdal dengan jarak itu dan uji simulalasi dampak operasi tambang yang menggunakan teknologi canggih itu terhadap berbagai potensi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan. Iya dalam kajian amdal menyimpulkan seperti itu,” kata Hasdullah.

Meski begitu, Hasdullah mengakui bahwa pihaknya tak pernah melibatkan masyarakat dalam konsultasi publik sebelum aktivitas penambangan tersebut dilakukan.

Hal tersebut dikarenakan hasil kajian amdal oleh pihak KPA menyatakan wilayah tangkap nelayan Kodingareng Kepulauan Sangkarrang terletak sangat jauh dari lokasi penambangan yang dilakukan oleh PT Royal Boskalis.

“Kalau terkait dengan masyarakat Sangkarang tidak dilibatkan dalam konsultasi publik memang benar karena atas penilaian KPA wilayah itu tidak masuk wilayah study karena hasil kajian amdal tidak memberikan indikasi dampak di wilayah Kodingareng. Walaupun dari pihak Pelindo dan mitranya telah menyediakan bantuan paket pemberdayaan masyarakat dan CRR untuk nelayan Kodingareng,” ungkapnya.

Selain itu, Hasdullah menjelaskan izin lingkungan penambangan pasir di pulau Sangkarrang telah memenuhi syarat ataupun regulasi (Perda) yang telah ditetapkan.

“Sudah memenuhi Perda nomor 2 tahun 2019 tentang sonazi wilayah tambang wajib berada diluar 8 mil dari bibir pantai terluar,” pungkasnya. (*)

Penulis: JAHIR MAJID

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...