Logo Sulselsatu

Terkait UU Omnibus Law Ciptaker, Gubernur Sulsel: Kita Tunggu Arahan Pusat

Asrul
Asrul

Rabu, 07 Oktober 2020 14:50

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (Sulselsatu/Jahir Majid)
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (Sulselsatu/Jahir Majid)

 

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) enggan berkomentar terkait Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

“Tidak usah saya komentar itu” kata Nurdin usai membuka acara Creative Festival Anging Mammiri 2020, di Phinisi Ballroom Hotel Claro makassar, (7/10/2020).

Baca Juga : Program Mudik Gratis Sulsel 2026 Pelindo Dapat Apresiasi Pemprov Sulsel

Meski begitu, Nurdin mengaku akan menunggu arahan ataupun kebijakan dari pusat (Presiden RI Joko Widodo) terkait pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kita tunggu arahan saja dari pusat (Presiden Joko Widodo),” ucap NA

Sekedar diketahui, hingga saat ini Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) masih menjadi sorotan bagi masyarakat. Hal itu dikarenakan terdapat beberapa poin dalam UU Omnibus Law Ciptaker dianggap merugikan para pekerja.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Adapun beberapa poin yang menjadi sorotan publik diantaranya :

1. Penghapusan Upah Minimum

Penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Baca Juga : Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo

2. Jam Waktu Kerja.

Batasan waktu kerja dalam Pasal 77 ayat (2) UU Cipta Kerja masih dikecualikan untuk sektor tertentu. Detail skema masa kerja dan sektor tertentu yang dimaksud akan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

3. Kontrak Seumur hidup hingga Rentan PHK.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Dukung Pengembangan Pelabuhan Pelindo

Dalam Pasal 59 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Pergantian batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya “tiga tahun” sebagai salah satu kriteria perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi “tidak terlalu lama” bisa menyebabkan pengusaha leluasa menafsirkan frasa tersebut.

Berdasarkan Pasal 59 ayat 4, pengaturan mengenai perpanjangan PKWT dialihkan untuk diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga : Paskibraka Sulsel Jalankan Tugas dengan Penuh Haru di HUT ke-80 RI

4. Pemotongan Waktu Istirahat.

Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Mempermudah Perekrutan TKA.

Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.

Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Penulis: Jahir Majid

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...