Logo Sulselsatu

Terkait UU Omnibus Law Ciptaker, Gubernur Sulsel: Kita Tunggu Arahan Pusat

Asrul
Asrul

Rabu, 07 Oktober 2020 14:50

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (Sulselsatu/Jahir Majid)
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (Sulselsatu/Jahir Majid)

 

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) enggan berkomentar terkait Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

“Tidak usah saya komentar itu” kata Nurdin usai membuka acara Creative Festival Anging Mammiri 2020, di Phinisi Ballroom Hotel Claro makassar, (7/10/2020).

Baca Juga : Pemprov Sulsel Fokus Benahi Infrastruktur Pendidikan, 243 Sekolah Direhabilitasi Tahun Ini

Meski begitu, Nurdin mengaku akan menunggu arahan ataupun kebijakan dari pusat (Presiden RI Joko Widodo) terkait pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kita tunggu arahan saja dari pusat (Presiden Joko Widodo),” ucap NA

Sekedar diketahui, hingga saat ini Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) masih menjadi sorotan bagi masyarakat. Hal itu dikarenakan terdapat beberapa poin dalam UU Omnibus Law Ciptaker dianggap merugikan para pekerja.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Khawatir Proyek Tambang Emas Luwu Ikuti Jejak Kerusakan Tambang Freeport di Papua

Adapun beberapa poin yang menjadi sorotan publik diantaranya :

1. Penghapusan Upah Minimum

Penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Baca Juga : Dinkes Sulsel Distribusikan 7.213 Vaksin Meningitis untuk Jemaah Haji 2025

2. Jam Waktu Kerja.

Batasan waktu kerja dalam Pasal 77 ayat (2) UU Cipta Kerja masih dikecualikan untuk sektor tertentu. Detail skema masa kerja dan sektor tertentu yang dimaksud akan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

3. Kontrak Seumur hidup hingga Rentan PHK.

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Dukung Penuh Pembangunan Gedung SDM Muhammadiyah Sulsel

Dalam Pasal 59 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Pergantian batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya “tiga tahun” sebagai salah satu kriteria perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi “tidak terlalu lama” bisa menyebabkan pengusaha leluasa menafsirkan frasa tersebut.

Berdasarkan Pasal 59 ayat 4, pengaturan mengenai perpanjangan PKWT dialihkan untuk diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan di Sulsel

4. Pemotongan Waktu Istirahat.

Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Mempermudah Perekrutan TKA.

Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.

Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Penulis: Jahir Majid

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD09 Mei 2025 21:16
Soroti Dampak Smelter PT Huadi, Abdul Rahman Desak Tanggung Jawab Penuh dari Perusahaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Abdul Rahman, menyatakan dukungan terhadap rencana relokasi warga yang terdamp...
OPD09 Mei 2025 20:43
Komisi C DPRD Sulsel Tahan Anggaran Penyertaan Modal ke PT Sulsel Andalan Energi, Ini Alasannya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) sepakat menahan anggaran penyertaan modal untuk PT Sulsel Andalan Energi (Per...
Sulsel09 Mei 2025 20:40
Tim BRI dan Program YESS Kolaborasi Perkuat Pengembangan Usaha Gula Aren dan Klaster Sapi Jagung Petani Milenial Maros
SULSELSATU.com, MAROS – Sosialisasi dan kunjungan Tim Bank BRI ke kelompok binaan Program YESS di Kabupaten Maros menjadi bukti sinergi konkret ...
Metropolitan09 Mei 2025 20:19
Bosowa Peduli Target 100 Hewan Qurban Tahun Ini, Bakal Disalurkan ke Warga Sulsel dan Palestina
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menyambut hari raya Iduladha 1446 Hijriah, Bosowa Peduli resmi meluncurkan program qurban tahunan bertema “Sinergi ...