Logo Sulselsatu

Terkait UU Omnibus Law Ciptaker, Gubernur Sulsel: Kita Tunggu Arahan Pusat

Asrul
Asrul

Rabu, 07 Oktober 2020 14:50

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (Sulselsatu/Jahir Majid)
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (Sulselsatu/Jahir Majid)

 

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) enggan berkomentar terkait Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

“Tidak usah saya komentar itu” kata Nurdin usai membuka acara Creative Festival Anging Mammiri 2020, di Phinisi Ballroom Hotel Claro makassar, (7/10/2020).

Baca Juga : Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo

Meski begitu, Nurdin mengaku akan menunggu arahan ataupun kebijakan dari pusat (Presiden RI Joko Widodo) terkait pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kita tunggu arahan saja dari pusat (Presiden Joko Widodo),” ucap NA

Sekedar diketahui, hingga saat ini Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) masih menjadi sorotan bagi masyarakat. Hal itu dikarenakan terdapat beberapa poin dalam UU Omnibus Law Ciptaker dianggap merugikan para pekerja.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Dukung Pengembangan Pelabuhan Pelindo

Adapun beberapa poin yang menjadi sorotan publik diantaranya :

1. Penghapusan Upah Minimum

Penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Baca Juga : Paskibraka Sulsel Jalankan Tugas dengan Penuh Haru di HUT ke-80 RI

2. Jam Waktu Kerja.

Batasan waktu kerja dalam Pasal 77 ayat (2) UU Cipta Kerja masih dikecualikan untuk sektor tertentu. Detail skema masa kerja dan sektor tertentu yang dimaksud akan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

3. Kontrak Seumur hidup hingga Rentan PHK.

Baca Juga : Wagub Sulsel Dukung Teknologi Beras untuk Jaga Stabilitas Pangan

Dalam Pasal 59 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Pergantian batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya “tiga tahun” sebagai salah satu kriteria perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi “tidak terlalu lama” bisa menyebabkan pengusaha leluasa menafsirkan frasa tersebut.

Berdasarkan Pasal 59 ayat 4, pengaturan mengenai perpanjangan PKWT dialihkan untuk diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga : Dari Selayar hingga Pangkep, Kepala Daerah Puji Peluncuran Seaplane di Sulsel

4. Pemotongan Waktu Istirahat.

Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Mempermudah Perekrutan TKA.

Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.

Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Penulis: Jahir Majid

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan03 Februari 2026 19:40
Forum Perangkat Daerah Kominfo Makassar Bahas Digitalisasi dan Integrasi Layanan Publik
SULSELSATU.com MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Forum Perangkat Daerah untuk membahas penguatan digital...
Makassar03 Februari 2026 19:38
Walikota Appi Serukan Percepatan Digitalisasi Bansos agar Tepat Sasaran ke Masyarakat
SULSELSATU.com JAKARTA – Pemerintah Kota Makassar, akan terus meningkatkan efisiensi proses penyaluran bantuan sosial, melalui pemanfaatan tekno...
News03 Februari 2026 17:09
Program Leadership Enhancement, SPJM Matangkan Kompetensi untuk Keunggulan Layanan dan Bisnis
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services...
Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...