Logo Sulselsatu

Sesjampidum Kejagung Warning Kejari Jeneponto, Ingatkan Jaksa Jangan Transaksional

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Kamis, 28 Januari 2021 13:34

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejagung RI, Chaerul Amir melakukan kunjungan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Jl Lanto dg Pasewang, Kamis (28/1/2020).

Kunjungan Sesjampidum ke Kantor Kejari Jeneponto di dampingi oleh Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Akmal Abbas, Wakajati Sulsel Risal Nurul Fitri dan beberapa pejabat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Sementara hadir menerima langsung rombongan Sesjampidum yakni Kajari Jeneponto, Ramadiyagus, serta para kepala Seksi dan staf di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Baca Juga : Pengunjukrasa Kecam Vonis Bebas 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Bosalia Jeneponto

Informasi yang dihimpun sulselsatu.com, mereka datang sebagai Tim Supervisi Penanganan Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Sesjampidum Kejagung RI, Chaerul Amir yang di wawancara sulselsatu.com usai menggelar rapat dengan jajaran Kejari Jeneponto, mengatakan bahwa kunjungan ini dalam rangka memberikan informasi kebijakan kejaksaan Republik Indonesia.

“Jadi tujuannya, bagaimana penerapan hukum dalam pendekatan restorative justice yaitu penyelesaian perkara pidana yang tidak harus sampai ke pengendalian, itulah yang kita sampaikan,” kata Chaerul Amir.

Baca Juga : VIDEO: Menuju WBBM, Kejari Jeneponto Jalankan Program “Jabat Hati” ke Rutan

Pihaknya juga menyampaikan pada jajaran Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk membangun sinergitas kepada penegak hukum lain khususnya penyidik agar lebih bersinergi lagi.

“Penyidik harus membuka diri, membangun komunikasi untuk percepatan penanganan perkara dengan penegak hukum lainya supaya tidak ada blok-blok atau skat,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, Chaerul Amir juga menyampaikan agar tak ada jaksa yang melakukan transaksional dalam menangani suatu perkara.

Baca Juga : Empat Jurnalis di Jeneponto Dapat Penghargaan di Puncak HBA ke-60

“Penanganan perkara yang menarik perhatian, supaya betul-betul serius dan tidak melakukan transaksional dalam bentuk apapun juga supaya bisa menggunakan nurani dalam hal menuntut supaya rasa keadilan itu dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan di Jeneponto,” tegasnya.

Jika ada oknum Jaksa terbukti kata Chaerul, melakukan transaksional maka sangksi menantinya. “Jika ada terbukti transaksional, tentu akan di lakukan inspeksi kasus atau dilakukan inspeksi oleh pengawasan, nanti kalau terbukti itu diberikan sangksi, bisa pencopotan jabatan, bisa penurunan pangkat,” pungkasnya. (*)

Penulis: DEDI

Baca Juga : Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kajari Jeneponto: Terus Bergerak dan Berkarya

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum28 September 2026 15:11
Bupati Gowa Husniah Dicekal Polda Sulsel ke Luar Negeri Usai Tersangka Korupsi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dicekal Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bepergian ke luar negeri usai ditetapkan ...
Ekonomi28 September 2026 15:07
Rumah Subsidi Tanpa DP, PT Bayao Gelar Akad Massal di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — PT Bayao Sukses Bersama menggelar akad massal perumahan subsidi di Makassar, Senin 28 September 2026. Melalui program ter...
Makassar28 September 2026 14:10
Pelindo Group Wilayah Makassar Sambut Hari Pelindo Lewat Turnamen Padel
Sebanyak 44 tim mengikuti Mini Tournament Padel Pelindo Group Wilayah Makassar di Ultra Padel Makassar, Sabtu (26/9/2026)....
Nasional28 September 2026 13:10
Berlaku 1 Oktober, OJK Atur Pelaporan Insidental di Pasar Modal dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di sektor Pasar Mo...