Logo Sulselsatu

UN Tahun 2021 Dihapus, DPRD Makassar Buka Posko Pengaduan Kelulusan Siswa

Asrul
Asrul

Selasa, 09 Februari 2021 12:11

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MakassarDPRD Makassar akan membuka posko pengaduan. Sebagai respon dari penghapusan Ujian Nasional (UN) 2021. Imbas dari penghapusan itu, sekolah menjadi penentu kelulusan siswa.

Hal ini membuka peluang terjadinya tindak korupsi, kolusi dan nepotisme. Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan, sekolah sebagai penanggung jawab tertinggi harus ada pengawasan ketat.

“Pertama, ini menyangkut integritas dan dedikasi orang. Kedua, potensi menimbulkan korupsi, kolusi dan nepotisme. Kita berharap betul-betul bisa bekerja baik. Jangan sampai ada masalah. DPRD Makassar akan lakukan pengawasan ketat,” ujarnya, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga : Legislator PDIP Tenri Uji Soroti Kebijakan Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Barombong

Nantinya, kata legislator Golkar, monitoring evaluasi (Monev) akan dilakukan oleh pihaknya. Tujuannya, untuk mengetahui bagaimana progres dan ada Perwali yang memuat itu.

“Sehingga guru tidak sewenang-wenang dalam menentukan kelulusan siswa. Kita khawatirnya ada persoalan perasaan, tidak menimbulkan penilaian yang objektif,” paparnya.

“Korupsi, kolusi dsn nepotisme itu krusial. Kita lakukan pengawasan, makanya kita adakan posko khusus pengaduan. Komisi D siap,” pungkasnya.

Baca Juga : Legislator PDIP Udin Malik Dorong Kesadaran Arsip Vital di Makassar saat Lakukan Pengawasan

Seperti diketahui, Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Sekolah dipastikan ditiadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Keputusan ditiadakannya UN tahun ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sejumlah poin penting untuk meraih kelulusan sebagai peserta didik. Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan.

Baca Juga : Dewan Desak Pemkot Makassar Tak Tanggung Beban Fasum-Fasos GMTD yang Belum Diserahkan

Penulis: Resti Setiawati

Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan02 Mei 2026 11:00
Mubes IKA Unhas Resmi Dimulai, Ramli Rahim: Mayoritas Dukung Amran Sulaiman Kembali Jadi Ketum
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points by Sheraton ...
News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....
Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...