Logo Sulselsatu

Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2014, Ketua DPRD Makassar Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Senin, 10 Mei 2021 22:23

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD makassar, Rudianto Lallo melakukan Sosialisasi Perda nomor 4 Tahun 2014 tentang pengawasan dan peredaran minol di Hotel Condotel, Senin (10/5/2014).

Pada kesempatan ini, Politisi Partai Nasdem itu mengajak seluruh warga Kota Makassar dalam melakukan pengawasan peraturan daerah tersebut.

RL Akronim Rudianto Lallo menjelaskan, meski miras di Makassar merupakan usaha yang dilegalkan oleh pemerintah, tetapi ada banyak hal yang wajib diawasi bersama, salah satu diantaranya tidak diperbolehkan menjual minol disekitar rumah ibadah dan sarana pendidikan.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha

“Jadi penting ini diketahui, perda ini hadir dalam memberikan batasan kepada pengusaha, olehnya itu seluruh warga harus terlibat membantu pemerintah melaksanakan pengawasan, jadi jika ada penjual minuman alkohol tanpa izin itu patut dilaporkan ke pemerintah setempat,” katanya

Lebih lanjut, RL mengaku adanya perda tersebut bukan berarti pengusaha diberi kebebasan penuh dalam memperjualbelikan. Pemerintah bersama masyarakat harus tetap terlibat didalamnya dengan mengawasi aktifitas. sebab dalam penjualannya ada yang bisa dibawa pulang kerumah dan ada yang harus diminum ditempat.

Zainuddin Djaka selaku narasumber pertama dalam sosialisasi itu menjelaskan peredaran minol untuk Kota Makassar hingga saat ini masih tetap dalam pengawasan, DPRD bersama pemerintah Kota Makassar disebut tetap rutin meninjau penjualan minol.

Baca Juga : Open House Pengacara Kondang Lucas di Makassar Dihadiri Wali Kota dan Ketua DPRD

Lanjut dia, penjualan minol hanya dibolehkan di mimarket dengan kadar alkoholnya dibawah 5%, sementara untuk kategori hotel hanya hotel yang berbintang lima dan itupun dikonsumsi dikamar. “selain itu yang bebas menjual secafra bebas Karaoke, Pup, Diskotik dan Bar, tapi hanya konsumsi ditempat,”kata Zainuddin Djaka.

Dia mengaku, selain Perda nomor 4 tahun 2014 aturan peredaran minol juga telah diatur dalam permen perindustrian nomor 41 tahun 2008 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha, izin perluasan dan dan tanda daftar industri.

“Izinnya harus jauh dari lokasi ibadah dan pendidikan serta sarana kesehatan,”ujarnya.

Baca Juga : Tutup Masa Kampanye, Rudianto Lallo Kukuhkan 1.000 Spartan Anak Rakyat Tamalanrea-Biringkanayya

Sementara itu, Narasumber kedua, Jufri Pabe menjelaskan adanga batasan penjualan minol secara bebas ini dikawatirkan merusak generasi pemuda, anak yang masih dibawa 17 tahun tidak boleh dilayani.

“Larangan menjual kepada anak itu diatur dalam perda, ini untuk menjaga anak anak kita fokus dalam belajar. tempat menjual pun tidak boleh ada didekat sarana pendidikan,”tutup Jufri Pabe.

Editor : Jahir Majid

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....
Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...