SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bersama konstituennya di Hotel Mercure, Makassar, Minggu (27/6/2021).
Perda yang disosialisasikan Politisi Partai Golkar itu, adalah Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Hadir sebagai narasumber, Iman Hud selaku Kasatpol PP Kota Makassar, Ahmad Fudhail Majid sebagai Dosen Fakultas MIPA UNM dan Nurhaldin sendiri selaku tuan rumah.
Baca Juga : Erick Horas Apresiasi Pelaksanaan Pilket RT/RW yang Dinilai Demokratis
Dalam kesempatan itu, Nurhaldin bercerita bahwa dia bersama koleganya di DPRD Makassar sudah berhasil melakukan penutupan usaha minuman beralkohol karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“Berkaca dari penutupan itu, akhirnya kita di DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Makassar membuat aturan, agar biaya izin pembukaan usaha minuman beralkohol naik berkali-kali lipat, mulai dari golongan A, B sampai C,” ujar Nurhaldin.
Tingginya biaya izin ini kata Nurhaldin penting untuk memberi efek jera bagi para pelaku usaha agar taat aturan.
Baca Juga : Sosper Perda Pajak Makassar, Andi Tenri Uji Minta Warga Lebih Disiplin Bayar Pajak
Eksekutif maupun legislatif kata Nurhaldin juga tak punya daya untuk melarang penjualan minuman beralkohol, sebab regulasi yang ada di Kota Makassar merujuk pada Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah pusat.
“Jadi minuman beralkohol atau Miras tidak bisa kita larang, selain pendapatan asli daerah melalui pajak sangat tinggi juga undang-undang yang dibuat DPR RI bersama kementerian terkait tidak melarang, kita ini di Makassar hanya merujuk itu,” ungkapnya.
Meski begitu, putra Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurdin Halid itu berharap agar Perda ini bisa dilakukan revisi.
Baca Juga : Muchlis Misbah Sosialisasikan Perda Pembinaan Anjal Gepeng di Makassar

“Perda ini sudah enam tahun, dan saya kira perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam hal pembatasan. Kita berharap paling tidak tahun depan bisa dilakukan revisi,” demikian Nurhaldin.
Sementara itu, Iman Hud mengatakan dalam bernegara diperlukan keteraturan, dalam berbagai sisi kehidupan sosial kemasyarakatan.
Baca Juga : Andi Tenri Indah Dorong Evaluasi Menyeluruh Program ASS demi Cegah Pemborosan Anggaran
“Inilah tugasnya Perda ini hadir, kita tidak ingin ada orang yang semaunya saja pesta-pesta miras. Perlu diatur agar kegiatan mereka tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutur komandan penegak Perda ini.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar