Logo Sulselsatu

Wakil Ketua DPRD Makassar Nurhaldin Ingin Perda Miras Direvisi

Asrul
Asrul

Minggu, 27 Juni 2021 21:07

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bersama konstituennya di Hotel Mercure, Makassar, Minggu (27/6/2021).

Perda yang disosialisasikan Politisi Partai Golkar itu, adalah Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Hadir sebagai narasumber, Iman Hud selaku Kasatpol PP Kota Makassar, Ahmad Fudhail Majid sebagai Dosen Fakultas MIPA UNM dan Nurhaldin sendiri selaku tuan rumah.

Baca Juga : Erick Horas Apresiasi Pelaksanaan Pilket RT/RW yang Dinilai Demokratis

Dalam kesempatan itu, Nurhaldin bercerita bahwa dia bersama koleganya di DPRD Makassar sudah berhasil melakukan penutupan usaha minuman beralkohol karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“Berkaca dari penutupan itu, akhirnya kita di DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Makassar membuat aturan, agar biaya izin pembukaan usaha minuman beralkohol naik berkali-kali lipat, mulai dari golongan A, B sampai C,” ujar Nurhaldin.

Tingginya biaya izin ini kata Nurhaldin penting untuk memberi efek jera bagi para pelaku usaha agar taat aturan.

Baca Juga : Sosper Perda Pajak Makassar, Andi Tenri Uji Minta Warga Lebih Disiplin Bayar Pajak

Eksekutif maupun legislatif kata Nurhaldin juga tak punya daya untuk melarang penjualan minuman beralkohol, sebab regulasi yang ada di Kota Makassar merujuk pada Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah pusat.

“Jadi minuman beralkohol atau Miras tidak bisa kita larang, selain pendapatan asli daerah melalui pajak sangat tinggi juga undang-undang yang dibuat DPR RI bersama kementerian terkait tidak melarang, kita ini di Makassar hanya merujuk itu,” ungkapnya.

Meski begitu, putra Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurdin Halid itu berharap agar Perda ini bisa dilakukan revisi.

Baca Juga : Muchlis Misbah Sosialisasikan Perda Pembinaan Anjal Gepeng di Makassar

“Perda ini sudah enam tahun, dan saya kira perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam hal pembatasan. Kita berharap paling tidak tahun depan bisa dilakukan revisi,” demikian Nurhaldin.

Sementara itu, Iman Hud mengatakan dalam bernegara diperlukan keteraturan, dalam berbagai sisi kehidupan sosial kemasyarakatan.

Baca Juga : Andi Tenri Indah Dorong Evaluasi Menyeluruh Program ASS demi Cegah Pemborosan Anggaran

“Inilah tugasnya Perda ini hadir, kita tidak ingin ada orang yang semaunya saja pesta-pesta miras. Perlu diatur agar kegiatan mereka tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutur komandan penegak Perda ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...
Makassar29 Januari 2026 13:46
Wali Kota Makassar Minta RKPD 2027 Fokus pada Dampak dan Keberlanjutan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal ...
Sulsel29 Januari 2026 09:36
Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Gowa Raih UHC Award Kategori Pratama 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama pada Penerimaan Penghargaan UHC Award 2026 dira...
Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...