Logo Sulselsatu

Pemprov Sulsel Izinkan Warga Shalat Idul Adha di Lapangan, Asal!

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Minggu, 18 Juli 2021 23:22

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengizinkan masyarakat melaksanakan salat idul adha di masjid dan di lapangan.

Kebijakan ini berdasarkan Surat edaran surat edaran bernomor 451.11/6812/B.Kesra tentang Shalat Idul Adha" href="https://www.sulselsatu.com/topik/pelaksanaan-shalat-idul-adha">pelaksanaan Shalat Idul Adha tahun 1442 H/2021 M di Sulsel yang ditandatangani langsung oleh Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Hanya saja Shalat Idul Adha" href="https://www.sulselsatu.com/topik/pelaksanaan-shalat-idul-adha">pelaksanaan Shalat Idul Adha ini harus memperhatikan protokol kesehatan dan memperhatikan sistem zonasi serta kapasitas jamaah yang terbatas, minimal 30 persen.

Baca Juga : Pembangunan Stadion Barombong Tertunda, Wali Kota Danny Sebut Pemprov Fokus Stadion Mattoangin

Hal ini sesuai poin yang tertuang dalam surat edaran Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Dimana Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka untuk zona hijau dan zona kuning

Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30% dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada Zona diizinkan” bunyi poin dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga : Plt Gubernur Sulsel Tolak Serahkan Stadion Barombong Dikelola Pemkot

Sementara untuk zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Shalat Idul Adha" href="https://www.sulselsatu.com/topik/pelaksanaan-shalat-idul-adha">pelaksanaan Shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Kecuali Zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/ Kota sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) pada Wilayah satuan terkecil (Kelurahan, Desa, RW, RT – Mikro) maka dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;” tulis dalam edaran tersebut

Untuk penyembelihan hewan qurban, panitia akan mengantarkan dan membagikan kurban secara langsung ke rumah warga. Masyarakat tak perlu lagi berbondong-bondong ke masjid.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...
Makassar29 Januari 2026 13:46
Wali Kota Makassar Minta RKPD 2027 Fokus pada Dampak dan Keberlanjutan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal ...