Logo Sulselsatu

Pemprov Sulsel Izinkan Warga Shalat Idul Adha di Lapangan, Asal!

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Minggu, 18 Juli 2021 23:22

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengizinkan masyarakat melaksanakan salat idul adha di masjid dan di lapangan.

Kebijakan ini berdasarkan Surat edaran surat edaran bernomor 451.11/6812/B.Kesra tentang Shalat Idul Adha" href="https://www.sulselsatu.com/topik/pelaksanaan-shalat-idul-adha">pelaksanaan Shalat Idul Adha tahun 1442 H/2021 M di Sulsel yang ditandatangani langsung oleh Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Hanya saja Shalat Idul Adha" href="https://www.sulselsatu.com/topik/pelaksanaan-shalat-idul-adha">pelaksanaan Shalat Idul Adha ini harus memperhatikan protokol kesehatan dan memperhatikan sistem zonasi serta kapasitas jamaah yang terbatas, minimal 30 persen.

Baca Juga : Pembangunan Stadion Barombong Tertunda, Wali Kota Danny Sebut Pemprov Fokus Stadion Mattoangin

Hal ini sesuai poin yang tertuang dalam surat edaran Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Dimana Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka untuk zona hijau dan zona kuning

Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30% dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada Zona diizinkan” bunyi poin dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga : Plt Gubernur Sulsel Tolak Serahkan Stadion Barombong Dikelola Pemkot

Sementara untuk zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Shalat Idul Adha" href="https://www.sulselsatu.com/topik/pelaksanaan-shalat-idul-adha">pelaksanaan Shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Kecuali Zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/ Kota sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) pada Wilayah satuan terkecil (Kelurahan, Desa, RW, RT – Mikro) maka dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;” tulis dalam edaran tersebut

Untuk penyembelihan hewan qurban, panitia akan mengantarkan dan membagikan kurban secara langsung ke rumah warga. Masyarakat tak perlu lagi berbondong-bondong ke masjid.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar03 September 2026 10:06
UNM dan Disdik Makassar Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Guru melalui Literasi Digital, AI, dan Pengembangan Media Pembelajaran Muatan Lokal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pusat Kurikulum dan Inovasi Pembelajaran LPMP2 UNM Bekerjasama Dinas Pendidikan Kota Makassar mewadahi Workshop Terpa...
Video02 September 2026 21:42
VIDEO: Destry Damayanti Dilantik Jadi Gubernur Bank Indonesia, Masa Jabatan 5 Tahun
SULSELSATU.com – Pelantikan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Rabu, 2 September 2026. Menggantikan Perry Warjiyo yang mengun...
Hukum02 September 2026 19:41
Sidang Dugaan Penganiayaan di PN Sungguminasa Ditunda, LBH Anak Rakyat Sebut Saksi Mangkir
SULSELSATU.com, GOWA – Sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Tenriani sebagai terduga pelaku di Pengadilan Negeri (...
Bisnis02 September 2026 19:08
Dibina Rewako, Raja Madu Sulawesi Kini Tembus Pasar Global
Pendapatan yang meningkat 50 persen, tenaga kerja bertambah, hingga produk menembus pasar internasional menjadi gambaran bagaimana pembinaan dapat men...