Logo Sulselsatu

Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Bakal “Lawan” KPK

Asrul
Asrul

Kamis, 22 Juli 2021 17:48

Nurdin Abdullah menunjukkan ruang koordinasi APH kepada Ketua KPK Firli Bahuri. (ist)
Nurdin Abdullah menunjukkan ruang koordinasi APH kepada Ketua KPK Firli Bahuri. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah (NA) tidak akan mengajukan eksepsi (pembelaaan) dalam sidang dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel yang menyeret kliennya. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis, 22 Juli 2021.

Kuasa Hukum NA, Arman Hanis mengaku, akan fokus mengungkap fakta dalam proses persidangan nantinya. Menurutnya, pembacaan dakwaan oleh JPU belum tentu benar adanya.

“Apa yang disampaikan JPU KPK adalah dakwaan yang sifatnya dugaan kepada pak NA. Terkait benar atau tidaknya akan kami buktikan diproses persidangan,” ungkap dia dalam keterangan medianya ke redaksi, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga : DPRD Sulsel Terima Keppres Pemberhentian Nurdin Abdullah

Ia mengaku, pada proses persidangan dugaan gratifikasi yang menimpa kliennya akan menghadirkan saksi-saksi terkait. Tujuannya, agar semua yang diinginkan oleh berbagai pihak dapat terbukti, termasuk kepada publik agara dapat menilainya secara cermat.

“Mengenai apa saksi meringankan itu hak terdakwa dan kami akan mengajukan saksi meringankan sesuai hak kepada terdakwa. Siapa saksi itu? akan kami sampaikan pada persidangan,” katanya.

“Kami juga akan hadirkan ahli untuk membuktikan dakwaan itu tidak seperti yang dibacakan,” tambahnya.

Baca Juga : Siang Ini Nurdin Abdullah Jalani Sidang Vonis Kasus Suap di Pengadilan Tipikor Makassar

Dalam kesempatan yang sama, Arman melakukan permohonan rawat jalan bagi kliennya yang mengalami penurunan kondisi kesehatan. Memohon kepada Hakim Ketua adalah permohonan yang bertingkat. Apalagi, dalam proses penyidikan di KPK telah diberikan pengobatan rutin dan diberikan haknya untuk berobat.

“Kewenangan untuk memberikan persetujuan rutin beralih ke majelis hakim makanya kami mengajukan permohonan yang sama, bukan hal baru,” sebutnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, Nurdin Abdullah diduga menerima uang berjumlah Rp6.587.600.000,00 (enam miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan SGD200.000 (dua ratus ribu dollar Singapura). Akan tetapi, jaksa kemudian menegaskan kalau seluruh uang tersebut harus dianggap sebagai suap.

Baca Juga : Kasus NA Disebut Tak Memenuhi Unsur OTT dan Gratifikasi

Nurdin Abdullah menurut jaksa dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

JPU juga mendakwa Nurdin Abdullah dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...