Logo Sulselsatu

Tiga Ranperda yang Diusul Pemkab Gowa Masuk Tahapan Pembahasan Dewan

Asrul
Asrul

Rabu, 06 Oktober 2021 21:05

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (dok. Pemkab Gowa)
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (dok. Pemkab Gowa)

SULSELSATU.com, GOWA – Usai tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa pada Jumat (1/10) lalu, delapan fraksi DPRD Kabupaten Gowa menyetujui Ranperda tersebut dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada.

Hal itu terlihat saat masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pemandangannya di Rapat Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (6/10).

Tiga buah Ranperda yang diserahkan adalah Ranperda tentang Zona Nilai Tanah (ZNT), Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Gowa Tahun 2021 – 2035 dan Perubahan Atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Baca Juga : VIDEO: Polisi Gadungan Ditangkap di Gowa Usai Peras Warga

Juru Bicara Fraksi PKB, Muhammad Dahrul Jabir mengaku mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten Gowa dalam mengusulkan tiga Ranperda ini. Menurutnya ketiga Ranperda tersebut akan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa.

Pada Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Gowa Tahun 2021 – 2035 kata Dahrul, pariwisata kedepannya sangat menjanjikan terhadap perekonomian di Kabupaten Gowa khususnya dalam peningkatan PAD dan dapat memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha sebagai andalan dalam pembangunan dan pertumbuhan daerah.

“Kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Pemkab Gowa serta diharapkan pengelolaan kepariwisataan Gowa kedepan bisa menyediakan fasum yang memadai pada tempat wisata untuk menarik wisatawan datang ke Gowa,” ungkapnya.

Baca Juga : VIDEO: Kecelakaan di Jembatan Kembar Gowa, Mobil dan Pembatas Jembatan Rusak

Sementara pada Ranperda Zona Nilai Tanah, juga turut diapresiasi PKB karena Pemkab Gowa berupaya membuat produk hukum daerah yang salah satu wujud tata kelola dalam kerangka pembangunan nasional yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Kendati demikian dirinya menyarankan agar dikaji lebih mendalam khususnya dalam penetapan zona tanah karena berkaitan dengan tanggungjawab, keserasian dan manfaat.

“Zona nilai tanah di kabupaten Gowa perlu dicermati lebih mendalam seperti dalam menentukan zona nilai tanah yang terlebih dahulu melihat potensi pemanfaatan tanah sehingga dapat menentukan kelas tanah itu sendiri,” jelasnya.

Baca Juga : Uniknya Wisuda TK Al Husna Gowa, Digelar Sambil Berkebun

Sedangkan terkait Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Dahrul mengungkapkan Ranperda tersebut merupakan implementasi dari undang-undang Cipta kerja dan sesuai peraturan perundangan bahwa sektor pertambangan adalah kewenangan provinsi.

“Kami juga memberikan apresiasi atas inisiatif Pemda untuk merubah Perda tersebut dan diharapkan dalam pelaksanaan penambangan yang ada dapat dievaluasi untuk mencegah dampak lingkungan yang ada di sekitarnya,” harapnya.

Menanggapi hal ini, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan ketiga Ranperda ini diusulkan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Gowa. Pasalnya di masa pandemi Covid-19 ini perekonomian cukup sulit, terlebih terjadi pemotingan anggaran pada beberapa sektor.

Baca Juga : Pedagang Pasar Sungguminasa Ungkap Harga Cabai Rawit Sudah Turun

“Cukup berat di tahun 2022 karena pandemi Covid-19 yang sangat menghambat perekonomian kita. Kenapa kita dorong tiga ranperda ini agar kita tidak keteteran dengan situasi pandemi yang diharapkan nantinya bisa menutupi minimal 50 persen dari pemotongan-pemotongan yang dilakukan karena adanya pandemi Covid19,” jelasnya.

Adnan menjelaskan bahwa pajak pariwisata, pemukiman, dan minerba adalah sektor yg besar untuk sumber PAD. Karena, hasil pendapatannya dapat langsung masuk ke Kabupaten Gowa.

“Dengan adanya Ranperda ini, nantinya diharapkan dapat membangun dan mendorong sektor pariwisata agar lebih kreatif lagi. Sedangkan Ranperda ZNT nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan standar umum dalam transaksi jual beli tanah,” jelasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...