Logo Sulselsatu

Nasib Twin Tower Belum Jelas, Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel Berebut Lahan di CPI

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Sabtu, 16 Oktober 2021 22:25

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melakukan peninjauan di Center Point of Indonesia (CoI), Rabu 12/8/2020, Lalu, (Dok Ist)
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melakukan peninjauan di Center Point of Indonesia (CoI), Rabu 12/8/2020, Lalu, (Dok Ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mega proyek yang sempat dicanangkan Gubenur Sulawesi Selatan Nonaktifkan, Nurdin Abdullah yakni Pembangunan twin tower hingga kini belum menemui kejelasan.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, hingga saat ini belum memastikan untuk melanjutkan pembangunan twin tower yang rencananya dibangun di kawasan Center Point of Indonesia atau CPI Makassar.

Andi Sudirman Sulaiman mengaku masih melihat perkembangan lebih lanjut terkait mega proyek yang digagas oleh Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah.

Baca Juga : RS OJK Dengan Anggaran Rp 2 Triliun Dibangun di CPI Akan Layani Pasien BPJS

“Kita liat nanti saja, nanti kita lihat bagaimana perkembangannya bagaimana” kata Andi Sudirman Sulaiman, Jumat (15/10/2021).

Sebelumnya, pembangunan Twin Tower sendiri diharapkan bakal menjadi icon baru Kota Makassar. Pasalnya gedung tersebut akan dibangun 36 lantai yang digadang-gadang menjadi gedung tertinggi di Kawasan Timur Indonesia (KTI).

Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Makassar, Fuad Azis mengatakan, Pembangunan mega proyek tersebut melanggar regulasi yang ada. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga : Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Sepakat Lanjutkan Reklamasi CPI

Adapun regulasi yang mengatur aturan tersebut yakni, UU no 28 Tahun 2002 tentang bangunan, peraturan daerah Pemkot Makassar no 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2015-2034. Kemudian peraturan Walikota Makassar no 60 Tahun 2015 tanggal 6 Oktober 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu pada Pemkot Makassar.

Kawasan CPI yang menjadi lahan untuk pembangunan twin tower merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Melanggar itu kalau dibanguni di situ karena fungsi awalnya rth. Kecuali dia banguni hutan kota, taman lingkungan, boleh. Tapi kalau gedung, tidak bisa.” ungkapnya

Baca Juga : Cegah Kerumunan, Danny Bakal Tutup Kawasan Lego-Lego Makassar

“RTH itu fungsinya adalah penyerap air, paru-paru kota. Jadi kalau fungsi rth berubah, maka dia bisa bangun. Tapi selama fungsinya tidak berubah di perda rtrw, tentu tidak bakal bisa dia bangun.” jelas

Terlebih lagi persoalan lahan pembangunan mega proyek tersebut. Faud Azis mengaku lahan pembangunan twin tower bukan lagi menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Ia mengatakan, wilayah laut yang sudah ditimbun menjadi lahan reklamasi, menjadi wewenang pemerintah kota.

Baca Juga : Sejumlah Persoalan Ditemukan, Plt Gubernur Sulsel Tunda Pembangunan Twin Tower

“Kalau dia pesisir, itu masuk wilayah provinsi, tapi kalau sudah ditimbun, jadi wilayah kota. Tapi tentu ada pembagian sekian persen jatah provinsi, sekian persen jatah pemkot,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...
Makassar03 Agustus 2026 18:59
UNM Mulai Tahapan Pilrek, Panitia Dibentuk, Kandidat Mulai Mengemuka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Farida Patittingi, memastikan proses Pemilihan ...
News03 Agustus 2026 18:21
PLN Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir Donggala Lewat Program Konservasi Penyu
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui program PLN Peduli menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) beru...