Logo Sulselsatu

Siang Ini Nurdin Abdullah Jalani Sidang Vonis Kasus Suap di Pengadilan Tipikor Makassar

Asrul
Asrul

Senin, 29 November 2021 11:17

Direktur PT Lantoraland Andi Kemal Wahyudi bersama Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Ist
Direktur PT Lantoraland Andi Kemal Wahyudi bersama Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Ist

SULSELSATu.com, MAKASSAR – Pengadilan Tipikor Makassar rencananya akan menggelar sidang vonis terhadap kasus suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah Senin (29/11/2021) pukul 11.00 Wita.

Nurdin sendiri akan menghadiri sidang tersebut secara virtual. Untuk diketahui, Nurdin sebelumnya dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan sejumlah hukuman tambahan lainnya.

“Ya benar, hari ini sidang putusan untuk terdakwa Nurdin Abdullah Edy Rahmat,” ujar Jaksa KPK Dodi Silalahi dikutip detikcom, Senin (29/11/2021).

Baca Juga : Kejari Tetapkan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng Tersangka, Nama Prof Nurdin Abdullah Ikut Terseret

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Nurdin Abdulllah dihukum 6 tahun penjara hingga denda Rp 500 juta. Jaksa menilai Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” lanjut Jaksa.

Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan Nurdin ialah perbuatannya yang dinilai sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Disebut Masuk Tim Pemenangan Paslon di Pilgub Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah

“Adapun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga,” tutur Jaksa Zaenal Abidin.

JPU KPK juga menuntut agar hak politik Nurdin Abdullah dicabut selama 5 tahun.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” kata Zaenal.

Baca Juga : Iksan Iskandar Bersama Warga Jeneponto Terharu Saat Bertemu Nurdin Abdullah

Dalam pertimbangan hukuman tambahan tersebut, jaksa menilai Nurdin terbukti secara sah menerima gratifikasi dari kontraktor proyek di Sulsel untuk kepentingan pribadinya.

“Oleh karena itu, cukup arif dan bijaksana jika kemudian majelis hakim memutus untuk mencabut hak atas diri terdakwa untuk dipilih atau menduduki jabatan publik,” tutur Zaenal.

Jaksa mengungkapkan, tuntutan pencabutan hak politik itu sejalan dalam menimbulkan efek jera terhadap terdakwa sebagaimana menjadi salah satu tujuan hukum pidana.

Baca Juga : Taufan Pawe Temui Nurdin Abdullah, Begini Reaksi Relawan

Namun demikian pencabutan hak politik tersebut juga harus diatur dalam batasan waktu tertentu seperti diatur dalam Pasal 381 KUHP.

Tuntutan lainnya, JPU meminta agar Nurdin Abdullah dimiskinkan dengan mengembalikan uang negara Rp 3 miliar dan SGD 350 ribu.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan SGD 350 ribu,” kata jaksa KPK Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11).

Baca Juga : Dapat Remisi Kemerdekaan, Nurdin Abdullah Bebas Dari Lapas Sukamiskin

Jika ketentuan tersebut tak dibayar oleh Nurdin, jaksa berharap majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” beber Zaenal.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” lanjut Zaenal.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan01 Mei 2025 08:34
Astra Motor Sulsel Edukasi Siswa SMKN 3 Gowa Pentingnya Keselamatan Berkendara
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) memberikan edukasi tentang keselamatan berkendara pada siswa jurusan Teknik Mesin di SMKN 3 Gowa....
Metropolitan01 Mei 2025 01:35
PDAM Makassar Sebut Tak Akan Perpanjang Kontrak Pegawai yang Habis di Bulan Mei
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memastikan tidak akan memperpanjang...
Video30 April 2025 22:38
VIDEO: Anggota DPR Minta Tes Kejiwaan Berkala bagi Dokter
SULSELSATU.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, meminta pemerintah memberlakukan tes kejiwaan berkala bagi seluruh dokter. Pernyat...
Ekonomi30 April 2025 21:51
Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, BRI Catatkan Laba Rp13,8 Triliun
SULSELSATU.com, JAKARTA – Di tengah dinamika ekonomi global akibat tensi geopolitik dan perang tarif, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BR...