Logo Sulselsatu

Budi Hastuti Minta Pemkot Makassar Perketat Pengawasan Kos-kosan Saat Ramadan

Asrul
Asrul

Selasa, 29 Maret 2022 14:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi Gerindra Budi Hastuti meminta Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Satpol PP dan pihak terkait untuk memperketat pengawasan rumah kos mengingat tak lama lagi masuk bulan suci ramadan.

Budi Hastuti mengatakan hal ini perlu dilakukan agar keamanan dan kenyamanan umat muslim melaksanakan ibadah puasa lebih nyaman dan tidak ternodai dengan perilaku negatif.

“Ya tentu jelang ramadan memang sangat perlu diperketat pengawasan rumah kos. Harapan kita bahwa hal-hal negatif yang sering terjadi di kos-kosan bisa diminimalisir saat bulan suci ramadan,” ujar Budi saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Khas Makassar, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga : Erick Horas Apresiasi Pelaksanaan Pilket RT/RW yang Dinilai Demokratis

Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Makassar tersebut juga meminta peran camat, lurah, RT/RW dan masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan rumah kost di wilayah tempat tinggalnya masing-masing.

“Kalau semua kita mengambil peran, saya yakin bahwa Perda Rumah Kos ini akan berjalan maksimal. Tentu ketentraman dan kenyamanan warga juga akan terjaga dengan baik,” tuturnya.

Baca Juga : Sosper Perda Pajak Makassar, Andi Tenri Uji Minta Warga Lebih Disiplin Bayar Pajak

Lebih jauh, Budi menjelaskan bahwa, Perda ini juga sangat penting untuk disebarluaskan. Sebab, masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kos. Misalnya, belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kita ingin pemilik rumah kos taat mengenai aturan yang diatur,” jelas Budi Hastuti.

Jangan sampai, kata anggota Komisi D DPRD Itu, rumah kos menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat. Karena itu penting bagi pemilik kos untuk menatuhi tata tertib sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011.

Baca Juga : Muchlis Misbah Sosialisasikan Perda Pembinaan Anjal Gepeng di Makassar

Sementara itu Babra Kamal selaku narasumber menyampaikan regulasi ini belum maksimal. Olehnya itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan ikut membantu pemerintah menyebarluaskan Perda rumah kos.

Narasumber lainnya, Puspito Hargono mengatakan Perda Rumah Kos tersebut perlu dilakukan pembaharuan atau revisi. “Agar ada penyesuaian dengan kondisi sekarang, karena banyak yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini,” ujar Popi sapaannya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar29 Januari 2026 13:46
Wali Kota Makassar Minta RKPD 2027 Fokus pada Dampak dan Keberlanjutan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal ...
Sulsel29 Januari 2026 09:36
Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Gowa Raih UHC Award Kategori Pratama 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama pada Penerimaan Penghargaan UHC Award 2026 dira...
Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....