Logo Sulselsatu

Budi Hastuti Minta Pemkot Makassar Perketat Pengawasan Kos-kosan Saat Ramadan

Asrul
Asrul

Selasa, 29 Maret 2022 14:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi Gerindra Budi Hastuti meminta Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Satpol PP dan pihak terkait untuk memperketat pengawasan rumah kos mengingat tak lama lagi masuk bulan suci ramadan.

Budi Hastuti mengatakan hal ini perlu dilakukan agar keamanan dan kenyamanan umat muslim melaksanakan ibadah puasa lebih nyaman dan tidak ternodai dengan perilaku negatif.

“Ya tentu jelang ramadan memang sangat perlu diperketat pengawasan rumah kos. Harapan kita bahwa hal-hal negatif yang sering terjadi di kos-kosan bisa diminimalisir saat bulan suci ramadan,” ujar Budi saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Khas Makassar, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga : Legislator DPRD Makassar Sentil GMTD, Fasum-Fasos Baru 7 Klaster Diserahkan ke Pemkot

Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Makassar tersebut juga meminta peran camat, lurah, RT/RW dan masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan rumah kost di wilayah tempat tinggalnya masing-masing.

“Kalau semua kita mengambil peran, saya yakin bahwa Perda Rumah Kos ini akan berjalan maksimal. Tentu ketentraman dan kenyamanan warga juga akan terjaga dengan baik,” tuturnya.

Baca Juga : Legislator Makassar Desak GMTD Bangun Instalasi Pengolahan Air, Jangan Bebani PDAM

Lebih jauh, Budi menjelaskan bahwa, Perda ini juga sangat penting untuk disebarluaskan. Sebab, masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kos. Misalnya, belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kita ingin pemilik rumah kos taat mengenai aturan yang diatur,” jelas Budi Hastuti.

Jangan sampai, kata anggota Komisi D DPRD Itu, rumah kos menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat. Karena itu penting bagi pemilik kos untuk menatuhi tata tertib sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011.

Baca Juga : DPRD Makassar Ungkap Perumahan Milik GMTD Berisi 2 Ribu Hunian Tanpa Rumah Ibadah

Sementara itu Babra Kamal selaku narasumber menyampaikan regulasi ini belum maksimal. Olehnya itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan ikut membantu pemerintah menyebarluaskan Perda rumah kos.

Narasumber lainnya, Puspito Hargono mengatakan Perda Rumah Kos tersebut perlu dilakukan pembaharuan atau revisi. “Agar ada penyesuaian dengan kondisi sekarang, karena banyak yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini,” ujar Popi sapaannya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi06 Agustus 2026 15:07
Kepercayaan Masyarakat Meningkat, DPK Perbankan Tumbuh 5,71 Persen Jadi Rp149,77 Triliun
Kinerja perbankan di Sulawesi Selatan hingga Juni 2026 menunjukkan tren positif. Salah satu indikatornya terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (...
Metropolitan06 Agustus 2026 14:34
Munafri: PSEL Proyek Strategis Nasional Kami Dijalankan, Lokasi Masih Dimatangkan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan Pemerintah Kota Makassar tetap membuka ruang dialog dengan masyarak...
Otomotif06 Agustus 2026 14:07
SJAM Siapkan 5 Motor Gratis untuk Konsumen yang Transaksi Selama Juli dan Agustus 2026
PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) selaku main dealer Yamaha Indonesia wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menghadirkan program "Beli...
Bisnis06 Agustus 2026 12:06
PANDE EMAS Jadi Langkah Pegadaian Kanwil VI Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) mendorong kemandirian eko...