SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menandatangani naskah kerjasama Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Senin, (25/4/2022).
Naskah kerjasama langsung ditandatangani oleh masing-masing; Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Setiawan Aswad, dan Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni.
Hadir anggota Bawaslu Sulsel Amrayadi, Azry Yusuf, dan Kasek Bawaslu Sulsel Jalaluddin serta Kabag Pengawasan Nurawandatu.
Baca Juga : Pendidikan Pengawasan Partisipatif Kembali Digelar, Bawaslu Sulsel Ajak Publik Bergerak
Penandatanganan dilaksanakan pada acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Pemilih Pemula dengan peserta utusan siswa SLTA dan Madrasah Aliyah se Kota Makassar.
HL Arumahi dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan kerjasama ini merupakan penguatan atas kerjasama Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Kacab Diknas dan Kemenag Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan yang sudah berjalan selama ini.
Menurut Arumahi, beberapa tahun terakhir telah banyak kali melakukan sosialisasi pengawassn partisipatif bagi pemilih pemula dan Kemah Adyasta yang melibatkan siswa SMA, SMK dan Madrasah Aliyah.
Baca Juga : Taufan Pawe Tinjau Kantor Bawaslu Palopo, Tekankan Pentingnya Perencanaan Anggaran Renovasi
Kadis Pendidikan Setiawan Aswad menyambut baik kerjasama ini. “Kedepan perlu peningkatan kapasitas dan wawasan para guru atau pengajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) oleh karena materi kepemiluan dalam buku ajar sangat terbatas,” tuturnya.
Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni, membuka ruang bagi Bawaslu untuk melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan melibatkan siswa Madrasah Aliyah dan jajaran penyuluh agama di daerah.
Amrayadi yang menjadi narasumber diskusi menjelaskan, politik uang atau jual beli suara dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dilarang oleh undang-undang dan sanksinya cukup berat.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel dan Polda Perkuat Kolaborasi Sentra Gakkumdu
Politik uang kata mantan Ketua KPU Soppeng ini, telah mencederai demokrasi karena pemilih tidak lagi berdaulat dalam menggunakan hak pilihnya.
“Oleh karena itu, pemilih pemula harus berani menolak politik uang karena menyebabkan pejabat terpilih korupsi uang rakyat dan merugikan rakyat,” jelas Amrayadi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar