Logo Sulselsatu

Organisasi Profesi Medis di Makassar Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Asrul
Asrul

Senin, 21 November 2022 22:48

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnimbus Law mendapat penolakan keras dari organisasi profesi medis yang ada di Kota Makassar.

Mereka yang menolak diantaranya,
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Makassar, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Makassar.

Kemudian, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki), PAFI Makassar, PORMIKI Makassar, dan PDIJI Makassar.

Baca Juga : Tanggap Bencana Pasca Pandemi, Danny Pomanto dan IDI Makassar Kolaborasi Pengendalian Outbreak Mongkypox

“Kami atas nama koalisi organisasi profesi Kesehatan se-Kota Makassar menyatakan menolak dan mendesak agar usulan RUU Kesehatan Omnibus Law dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas,” ujar Ketua IDI Makassar Abdul Aziz, mewakili organisasi profesi medis lainnya di Graha IDI, Senin (21/11/2022).

Abdul Aziz menjelaskan, desakan ini agar pemerintah senantiasa melibatkan organisasi profesi dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan.

“Hal ini demi terjaminnya peningkatan taraf kesejahteraan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan anggota profesi kesehatan,” kata Abdul Aziz.

Baca Juga : Bersama IDI Makassar, Danny Bahas Program Makassar Recover dan Isolasi Apung

Ia menyebutkan, ada beberapa pertimbangan lain mengapa organisasi profesi kesehatan mengambil langkah ini.

“Salah-satunya, demi menjamin kepastian hak kesehatan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien,” kata Abdul Aziz.

“Dalam rangka mengoptimalkan akses pemerataan pelayanan kesehatan yang berkeadilan untuk masyarakat, pelibatan organisasi profesi, Institusi pendidikan dan stake holder lainnya yang merupakan bagian dari pemangku kepentingan dianggap penting dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan pemeraatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan,” sambungnya.

Baca Juga : Covid-19 Masih Tinggi, IDI Makassar Tolak Kebijakan Sekolah Tatap Muka di Sulsel

Maka dari itu, forum organisasi profesi medis se-Kota Makassar bersepakat bahwa dalam pembahasan RUU kesehatan Omnibus law tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang ada dan yang berlaku selama ini.

Abdul Aziz juga menekankan, RUU kesehatan omnibus law ini berpotensi menimbulkan polemic berkepenjangan.

“Sementara masih banyak isu kesehatan lain yang penting untuk menjadi utama untuk diselesaikan, seperti stunting, masih tingginya angka kematian ibu dan anak serta pembiayaan kesehatan melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian Abdul Aziz.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...