Logo Sulselsatu

Tak Terima Diganti Sudirman Sulaiman, Abdul Hayat Gani Tempuh Jalur Hukum

Asrul
Asrul

Rabu, 14 Desember 2022 17:45

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Abdul Hayat Gani melakukan perlawanan. Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Darrah Provinsi Sulawesi Selatan oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada hari ini, Rabu 14 Desember 2022.

Melalui kuasa hukumnya, Yusuf Gunco alias Yugo, akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Makassar paling lambat pada pekan ini.

“Kalau bukan Kamis esok, paling lambat hari Jumat,” ujar Yugo kepada awak media saat menggelar jumpa pers di Warung Kopi Daeng Anas, Jalan Faisal.

Baca Juga : Angela Tanoesoedibjo Dijadwalkan Lantik Pengurus Perindo Sulsel Awal Februari

Politisi dari Partai Golkar itu menjelaskan, gugatan yang dilayangkan adalah terkait cacat administrasi pergantian sekretaris provinsi.

“Yang kami gugat Pak Presiden. Mengenai surat keputusan presiden nomor 142/TPQ tahun 2022 tentang permohonan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya sekretaris daerah Sulsel,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan menggugat Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan tim 5 atas keluarnya surat pemberhentian.

Baca Juga : Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo

“Kami pelajari lebih dulu. Apakah ada unsur pidananya,” tutur Yugo.

Menurutnya, surat yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo terasa aneh. Pasalnya, Abdul Hayat diberhentikan dari jabatan sebagai Sekertaris Provinsi pada tanggal 30 November 2022. Namun, surat tersebut baru sampai ditangan mantan Direktur Fakir Miskin Kemensos itu, Selasa 13 Desember 2022 kemarin.

Yusuf menyebut alasan gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden RI Joko Widodo karena dinilai berdiri sendiri, tanpa dilengkapi dengan surat keputusan yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Dukung Pengembangan Pelabuhan Pelindo

“Surat penetapan berjalan sendiri, atau satu lembar. Seharusnya surat ini dilengkapi dengan konsideran saat surat ini keluar,” tegasnya.

“Kalau pada tanggal 30 November dikeluarkan surat itu, itu artinya Pak Abdul Hayat tidak menjabat lagi sebagai Sekprov. Ini rangenya lama sekali. Pak Hayat masih berdinas hingga Desember,” sambungnya.

Hal lain yang dianggap aneh adalah Nomor surat gubernur 800/7910/BKD tentang pemberhentian Abdul Hayat yang diteruskan ke tim 5 Kemendagri. Ternyata hal itu tidak pernah dilakukan.

Baca Juga : Paskibraka Sulsel Jalankan Tugas dengan Penuh Haru di HUT ke-80 RI

“Itu kan aneh. Ini ada apa?” katanya.

Padahal, dari surat tim 5 menyebutkan, Abdul Hayat diganti karena dianggap kinerjanya tidak memenuhi target. Diketahui, Abdul Hayat berakhir masa jabatannya pada tahun 2025 mendatang.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel29 Januari 2026 09:36
Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Gowa Raih UHC Award Kategori Pratama 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama pada Penerimaan Penghargaan UHC Award 2026 dira...
Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....