Logo Sulselsatu

Tak Terima Diganti Sudirman Sulaiman, Abdul Hayat Gani Tempuh Jalur Hukum

Asrul
Asrul

Rabu, 14 Desember 2022 17:45

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Abdul Hayat Gani melakukan perlawanan. Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Darrah Provinsi Sulawesi Selatan oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada hari ini, Rabu 14 Desember 2022.

Melalui kuasa hukumnya, Yusuf Gunco alias Yugo, akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Makassar paling lambat pada pekan ini.

“Kalau bukan Kamis esok, paling lambat hari Jumat,” ujar Yugo kepada awak media saat menggelar jumpa pers di Warung Kopi Daeng Anas, Jalan Faisal.

Baca Juga : Program Mudik Gratis Sulsel 2026 Pelindo Dapat Apresiasi Pemprov Sulsel

Politisi dari Partai Golkar itu menjelaskan, gugatan yang dilayangkan adalah terkait cacat administrasi pergantian sekretaris provinsi.

“Yang kami gugat Pak Presiden. Mengenai surat keputusan presiden nomor 142/TPQ tahun 2022 tentang permohonan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya sekretaris daerah Sulsel,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan menggugat Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan tim 5 atas keluarnya surat pemberhentian.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

“Kami pelajari lebih dulu. Apakah ada unsur pidananya,” tutur Yugo.

Menurutnya, surat yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo terasa aneh. Pasalnya, Abdul Hayat diberhentikan dari jabatan sebagai Sekertaris Provinsi pada tanggal 30 November 2022. Namun, surat tersebut baru sampai ditangan mantan Direktur Fakir Miskin Kemensos itu, Selasa 13 Desember 2022 kemarin.

Yusuf menyebut alasan gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden RI Joko Widodo karena dinilai berdiri sendiri, tanpa dilengkapi dengan surat keputusan yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan.

Baca Juga : Angela Tanoesoedibjo Dijadwalkan Lantik Pengurus Perindo Sulsel Awal Februari

“Surat penetapan berjalan sendiri, atau satu lembar. Seharusnya surat ini dilengkapi dengan konsideran saat surat ini keluar,” tegasnya.

“Kalau pada tanggal 30 November dikeluarkan surat itu, itu artinya Pak Abdul Hayat tidak menjabat lagi sebagai Sekprov. Ini rangenya lama sekali. Pak Hayat masih berdinas hingga Desember,” sambungnya.

Hal lain yang dianggap aneh adalah Nomor surat gubernur 800/7910/BKD tentang pemberhentian Abdul Hayat yang diteruskan ke tim 5 Kemendagri. Ternyata hal itu tidak pernah dilakukan.

Baca Juga : Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo

“Itu kan aneh. Ini ada apa?” katanya.

Padahal, dari surat tim 5 menyebutkan, Abdul Hayat diganti karena dianggap kinerjanya tidak memenuhi target. Diketahui, Abdul Hayat berakhir masa jabatannya pada tahun 2025 mendatang.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...