SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Ketua Komisi D DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso mengatakan, Ranperda tersebut belum masuk dalam pembahasan, masih butuh proses panjang untuk disahkan.
Walau demikian, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan pembahasannya akan berjalan. Apalagi karena sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2023.
Baca Juga : Legislator PDIP Tenri Uji Soroti Kebijakan Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Barombong
“Sudah masuk (Prolegda 2023),” kata Hadi.
Hadi mengatakan, Ranperda itu adalah inisiatif dari DPRD Kota, yakni dari Komisi D.
“Kalau pemerintah acc (setuju), kami acc (setuju), siapa yang mau tahan? Akan jalan itu,” ujar Hadi .
Baca Juga : Legislator PDIP Udin Malik Dorong Kesadaran Arsip Vital di Makassar saat Lakukan Pengawasan
Soal gambaran Ranperda ini, Hadi tidak merincikan apa saja yang diatur hingga sanksinya, namun ia menyebut akan banyak belajar dari beberapa daerah di Indonesia yang telah menerapkan, misalnya Kota Bogor dan Medan.
“Nanti akan diselesaikan oleh tim naskah akademik. Kita tunggu saja pembahasannya. Kita hanya memasukkan. Kan melibatkan kampus-kampus juga,” jelasnya.
Di sisi lain, Ranperda tentang pelarangan LGBT ini mendapat kritikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Rancangan regulasi ini dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga : Dewan Desak Pemkot Makassar Tak Tanggung Beban Fasum-Fasos GMTD yang Belum Diserahkan
“Pembentukan perda jelas melanggar HAM karena diskriminatif terhadap kelompok minoritas gender dan seksual. Dampaknya bisa semakin memicu kekerasan dan diskriminasi oleh masyarakat,” terang Ketua Divisi Gender dan Anak LBH Makassar, Rezky Pratiwi.
“Selain itu pembentukan perda juga melanggar asas pembentukan perundang-undangan, utamanya asas kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan asas kemanusiaan,” ujarnya.
Perempuan yang karib disapa Tiwi ini juga mengatakan, meskipun Ranperda-nya inisiatif dari dewan, mestinya Pemkot Makassar sebagai eksekutif tidak membiarkan aturan ini.
Baca Juga : Legislator Makassar Umiyati Dorong Transparansi Data Pajak, Minta Bapenda Lebih Proaktif
Menurutnya, Wali Kota sebagai pejabat eksekutif berpotensi terlibat dalam pelanggaran HAM.
“Pemkot atau eksekutif semestinya menggunakan kewenangannya dalam pembentukan perda untuk memastikan setiap warganya mendapat perlindungan hukum serta aman dari diskriminasi dan kekerasan, bukan sebaliknya,” katanya.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar