Logo Sulselsatu

DPRD Makassar Godok Ranperda LGBT

Hendra
Hendra

Kamis, 19 Januari 2023 18:45

DPRD Makassar. (Foto: Ist)
DPRD Makassar. (Foto: Ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Ketua Komisi D DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso mengatakan, Ranperda tersebut belum masuk dalam pembahasan, masih butuh proses panjang untuk disahkan.

Walau demikian, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan pembahasannya akan berjalan. Apalagi karena sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2023.

Baca Juga : Legislator DPRD Makassar Sentil GMTD, Fasum-Fasos Baru 7 Klaster Diserahkan ke Pemkot

“Sudah masuk (Prolegda 2023),” kata Hadi.

Hadi mengatakan, Ranperda itu adalah inisiatif dari DPRD Kota, yakni dari Komisi D.

“Kalau pemerintah acc (setuju), kami acc (setuju), siapa yang mau tahan? Akan jalan itu,” ujar Hadi .

Baca Juga : Legislator Makassar Desak GMTD Bangun Instalasi Pengolahan Air, Jangan Bebani PDAM

Soal gambaran Ranperda ini, Hadi tidak merincikan apa saja yang diatur hingga sanksinya, namun ia menyebut akan banyak belajar dari beberapa daerah di Indonesia yang telah menerapkan, misalnya Kota Bogor dan Medan.

“Nanti akan diselesaikan oleh tim naskah akademik. Kita tunggu saja pembahasannya. Kita hanya memasukkan. Kan melibatkan kampus-kampus juga,” jelasnya.

Di sisi lain, Ranperda tentang pelarangan LGBT ini mendapat kritikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Rancangan regulasi ini dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga : DPRD Makassar Ungkap Perumahan Milik GMTD Berisi 2 Ribu Hunian Tanpa Rumah Ibadah

“Pembentukan perda jelas melanggar HAM karena diskriminatif terhadap kelompok minoritas gender dan seksual. Dampaknya bisa semakin memicu kekerasan dan diskriminasi oleh masyarakat,” terang Ketua Divisi Gender dan Anak LBH Makassar, Rezky Pratiwi.

“Selain itu pembentukan perda juga melanggar asas pembentukan perundang-undangan, utamanya asas kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan asas kemanusiaan,” ujarnya.

Perempuan yang karib disapa Tiwi ini juga mengatakan, meskipun Ranperda-nya inisiatif dari dewan, mestinya Pemkot Makassar sebagai eksekutif tidak membiarkan aturan ini.

Baca Juga : Legislator PDIP Tenri Uji Soroti Kebijakan Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Barombong

Menurutnya, Wali Kota sebagai pejabat eksekutif berpotensi terlibat dalam pelanggaran HAM.

“Pemkot atau eksekutif semestinya menggunakan kewenangannya dalam pembentukan perda untuk memastikan setiap warganya mendapat perlindungan hukum serta aman dari diskriminasi dan kekerasan, bukan sebaliknya,” katanya.

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Muhammad Junaedi
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar06 Agustus 2026 17:42
HUT ke-102 Perumda Air Minum Makassar, Wali Kota Appi Apresiasi Komitmen Tingkatkan Pelayanan Air Bersih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kegiatan tausiah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-102 di...
Ekonomi06 Agustus 2026 15:07
Kepercayaan Masyarakat Meningkat, DPK Perbankan Tumbuh 5,71 Persen Jadi Rp149,77 Triliun
Kinerja perbankan di Sulawesi Selatan hingga Juni 2026 menunjukkan tren positif. Salah satu indikatornya terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (...
Metropolitan06 Agustus 2026 14:34
Munafri: PSEL Proyek Strategis Nasional Kami Dijalankan, Lokasi Masih Dimatangkan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan Pemerintah Kota Makassar tetap membuka ruang dialog dengan masyarak...
Otomotif06 Agustus 2026 14:07
SJAM Siapkan 5 Motor Gratis untuk Konsumen yang Transaksi Selama Juli dan Agustus 2026
PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) selaku main dealer Yamaha Indonesia wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menghadirkan program "Beli...