Logo Sulselsatu

Diduga Terima Gratifikasi Rp 1,3 Miliar, Rafael Alun Kenakan Rompi Orange

Uje Jaelani
Uje Jaelani

Senin, 03 April 2023 22:29

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi menjadu tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari para wajib pajak sebesar USD 90.000 atau senilai Rp 1,34 miliar.

“Tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90.000 yang penerimaannya melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME) dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Dilansir dari Jawapos.com Senin (3/4/2023).

Baca Juga : VIDEO: Ini Alasan KPK terkait Percepatan Panangkapan SYL

KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi saat menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sejak 2005. Dijelaskan Firli, pada 2011 Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

“Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ucap Firli.

Rafael Alun juga terindikasi berkonflik kepentingan, karena memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. 

Baca Juga : VIDEO: Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka oleh KPK

 “Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak,” ungkap Firli.

Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama14 Mei 2024 11:54
Polres Jeneponto Kirim Bantuan Sembako ke Korban Banjir di Luwu, Sidrap, Wajo dan Tanah Toraja
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Jajaran Polres Jeneponto beri bantuan paket sembako untuk korban dampak banjir di Kabupaten Sidrap, Wajo dan Luwu da...
Video13 Mei 2024 23:17
VIDEO: Kecelakaan Lalu Lintas di Belopa, Mobil Tabrak Rumah Warga dan Mobil Terparkir
SULSELSATU.com – Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Topoka, Belopa, Luwu. Sebuah mobil menabrak sebuah rumah warga dan merusak 1 un...
Video13 Mei 2024 21:49
VIDEO: Momen Presiden Jokowi Bersimpuh saat Membeli Pisang di Pasar di Sultra
SULSELSATU.com – Momen Presiden Joko Widodo bersimpuh saat membeli pisang saat mengunjungi pasar di Sulawesi Tenggara. Dalam video terlihat Pres...
Video13 Mei 2024 20:47
VIDEO: Momen Presiden Jokowi Dihadang Warga saat Kunjungan di Muna
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan iring-iringan Presiden Joko Widodo dihadang oleh warga. Momen ini saat Jokowi melakukan kunjungan d...