Logo Sulselsatu

Sengketa Tanah di Gowa, Pensiunan PNS Kalahkan Hendrik Wijaya di Mahkamah Agung

Asrul
Asrul

Selasa, 26 September 2023 12:47

proses eksekusi tanah yang dimenangkan oleh Chaeruddin Kanny. Foto/Sulselsatu
proses eksekusi tanah yang dimenangkan oleh Chaeruddin Kanny. Foto/Sulselsatu

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas IA melakukan proses eksekusi lahan di Jalan Manggarupi, Kelurahan Bonto-bontoa, Kabupaten Gowa, Selasa, 26 September. Proses eksekusi lahan yang dikawal ketat oleh pihak kepolisian, TNI dan pihak pemerintah ini berlangsung lancar.

Proses eksekusi disaksikan langsung oleh Lurah Bonto-bontoa, Iqra Ardiansah Iqbal dan Kabag OPS Polres Gowa AKP Darwis Daud. Eksekusi lahan dilakukan berdasarkan surat penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Sungguminasa 09/PDT.X/2022 dalam perkara antara Chaeruddin Kanny melawan Hendrik Wijaya dkk.

“Kita melaksanakan putusan ini dimana putusannya menyatakan, salah satu amarnya berbunyi, menghukum tergugat satu atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya atas tanah sengketa untuk menyerahkan tanah objek sengketa beserta sertifikat hak milik nomor 00396/Bonto-bontoa, surat ukur nomor 00190/Bonto-bontoa tanggal 25 Juni 2021 seluas 397 meter persegi atas nama Chaeruddin Kanny kepada penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban apapun,” ujar Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas IA, Sulaiman di lokasi eksekusi, Selasa, 26 September.

Baca Juga : Polda Sulsel Jadikan Audit BPK Acuan Tetapkan Tersangka Kasus Seragam Sekolah Gowa

Sulaiman menyatakan perkara sengketa lahan ini sudah ini sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 429 PK/Pdt/2019 pertanggal 22 Juli 2019 dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 336 PK/Pdt/2021 tertanggal 24 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap. “Jadi putusannya sudah inkrah,” jelasnya.

Diketahui, kasus sengketa tanah ini bermula ketika sertipikat tanah atas nama suaminya, Chaeruddin Kanny dicuri oleh penjaga rumahnya, Junaidi Amin, 2011 lalu. Ketika itu seluruh keluarganya ke Surabaya dan rumah dijaga oleh Junaidi.

Belakangan sertifikat itu dibalik nama dan ditetapkan melalui hasil persidangan Pengadilan Negeri Klas 1A Sungguminasa Gowa.

Baca Juga : Jaksa Periksa 2 Pengurus KONI Makassar Terkait Penyimpangan Dana Hibah Rp15 M

Ia menduga, Junaidi menyerahkan sertifikat tersebut ke Hendrik. Junaidi telah divonis bersalah dan ditahan atas kasus penggelapan.

Rosmawati yang juga pensiunan PNS ini menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu kelancaran proses eksekusi lahan yang berjalan lancar tanpa kendala apapun.

“Terima kasih atas support dari pihak keamanan dalam hal ini dari Polres, Kodim Gowa, pemerintah dan pihak pengadilan. Kami bersyukur, akhirnya perjuangan selama belasan tahun membuahkan hasil dan bisa memperoleh hak kami,” ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis12 Agustus 2026 20:49
Penjualan Kalla Toyota Tembus 12.558 Unit hingga Juli 2026
Penjualan Kalla Toyota mencapai 12.558 unit hingga Juli 2026. Angka tersebut tumbuh 11,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu....
Ekonomi12 Agustus 2026 19:26
Kredit Perbankan Sulsel Tumbuh 5,27 Persen, Tembus Rp176,30 Triliun
Penyaluran kredit perbankan di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus tumbuh hingga Juni 2026. Total kredit mencapai Rp176,30 triliun, meningkat 5,27 persen ...
Makassar12 Agustus 2026 18:16
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Semangat kepedulian dan gotong royong terus ditunjukkan Pemerintah Kota Makassar dalam membantu warga yang terdampak ...
Makassar12 Agustus 2026 18:05
PKKMB UNM, Prof Farida Tegaskan Komitmen Wujudkan Kampus Aman dan Inklusif
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengawali rangkaian kehidupan akademik 11.043 mahasiswa baru melalui Prosesi Pengenalan...