Logo Sulselsatu

Bapenda Makassar Tertibkan Reklame Tidak Berizin di 500 Titik

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 25 Oktober 2023 17:21

Bapenda tertibkan reklame tidak berisin di 500 titik ruang jalan protokol Kota Makassar. Foto: Istimewa
Bapenda tertibkan reklame tidak berisin di 500 titik ruang jalan protokol Kota Makassar. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali menggelar penertiban reklame di 500 titik seluruh ruas jalan protokol Kota Makassar.

Sebanyak kurang lebih 100 orang personil gabungan dikerahkan mulai dari Bapenda, Kecamatan dan Satpol PP.

Kepala Bapenda Kota Makassar Firman Pagarra mengatakan, alasan penertiban reklame karena disinyalir maraknya reklame yang muncul dan tidak berizin di Kota Makassar.

Baca Juga : Operasi Lutut Robotik Pertama di Indonesia Timur Kini Hadir di Siloam Hospitals Makassar

Selain itu, ada beberapa pemasangan reklame spanduk yang melanggar di ruas jalan protokol dan kawasan terbuka hijau di Kota Makassar.

“Ini adalah kegiatan rutin sebagai bagian dari estetika kota,” ucap Firman, Selasa (24/10/2023).

Dirinya juga mengatakan, selain untuk estetikan kota, ini juga dilakukan untuk menertibkan beberapa pemasangan reklame yang tidak sesuai pada koridornya.

Baca Juga : Maju Pilketos SMA Bosowa Makassar, Muqaddimal Mukrimin Siapkan Visi Misi Kembangkan Potensi Siswa

“Hari ini ada sekitar 500 titik penertiban reklame di seluruh kecamatan dan diseluruh ruas jalan protokol di Kota Makassar. Ada sekitar 100 an personil gabungan mulai dari Bapenda, Kecamatan dan Satpol PP terlibat dalam penertiban ini,” ucap Firman.

Firman Pagarra menegaskan, upaya penertiban reklame merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan PAD Kota Makassar.

Diketahui aturan terbaru saat ini adalah reklame harus menempel pada dinding bangunan. Namun jika pemilik reklame ingin memasangnya mengarah keluar ke badan jalan, ukurannya harus disesuaikan.

Baca Juga : Bertema Double One dan Double Impact, SMP Telkom Makassar Maknai Usia 11 Tahun Jadi Gerakan

Maksimal jaraknya dari bangunan ke arah badan jalan adalah 1 meter dengan ukuran lebar reklame 1 meter dan tingginya 3 meter.

Ke depan, perizinan reklame juga akan dibuatkan regulasi. Di samping harus membayar pajak, setiap warga yang ingin memasang reklame juga harus memperoleh izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...