Logo Sulselsatu

Bapenda Makassar Tertibkan Reklame Tidak Berizin di 500 Titik

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 25 Oktober 2023 17:21

Bapenda tertibkan reklame tidak berisin di 500 titik ruang jalan protokol Kota Makassar. Foto: Istimewa
Bapenda tertibkan reklame tidak berisin di 500 titik ruang jalan protokol Kota Makassar. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali menggelar penertiban reklame di 500 titik seluruh ruas jalan protokol Kota Makassar.

Sebanyak kurang lebih 100 orang personil gabungan dikerahkan mulai dari Bapenda, Kecamatan dan Satpol PP.

Kepala Bapenda Kota Makassar Firman Pagarra mengatakan, alasan penertiban reklame karena disinyalir maraknya reklame yang muncul dan tidak berizin di Kota Makassar.

Baca Juga : 73 BTS 5G Telkomsel Kini Tersebar di Makassar

Selain itu, ada beberapa pemasangan reklame spanduk yang melanggar di ruas jalan protokol dan kawasan terbuka hijau di Kota Makassar.

“Ini adalah kegiatan rutin sebagai bagian dari estetika kota,” ucap Firman, Selasa (24/10/2023).

Dirinya juga mengatakan, selain untuk estetikan kota, ini juga dilakukan untuk menertibkan beberapa pemasangan reklame yang tidak sesuai pada koridornya.

Baca Juga : Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Layanan Antar Jemput Bandara

“Hari ini ada sekitar 500 titik penertiban reklame di seluruh kecamatan dan diseluruh ruas jalan protokol di Kota Makassar. Ada sekitar 100 an personil gabungan mulai dari Bapenda, Kecamatan dan Satpol PP terlibat dalam penertiban ini,” ucap Firman.

Firman Pagarra menegaskan, upaya penertiban reklame merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan PAD Kota Makassar.

Diketahui aturan terbaru saat ini adalah reklame harus menempel pada dinding bangunan. Namun jika pemilik reklame ingin memasangnya mengarah keluar ke badan jalan, ukurannya harus disesuaikan.

Baca Juga : Bersiap! Fazzio Modifest Kembali Hadir di Makassar Mei Mendatang, Siapkan Hadiah Rp25 Juta

Maksimal jaraknya dari bangunan ke arah badan jalan adalah 1 meter dengan ukuran lebar reklame 1 meter dan tingginya 3 meter.

Ke depan, perizinan reklame juga akan dibuatkan regulasi. Di samping harus membayar pajak, setiap warga yang ingin memasang reklame juga harus memperoleh izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar06 Mei 2025 11:26
Wali Kota Makassar Dorong Kolaborasi Penyelenggaraan F8, Pemkot Siap Beri Dukungan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan pihak swasta...
Makassar06 Mei 2025 07:35
Asmo Sulsel Sukses Gelar Safety Riding Competition 2025 di Makassar
Astra Motor Sulsel (Asmo Sulsel) selaku main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Ambon sukses menggelar Hon...
Hukum05 Mei 2025 22:21
Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Akselerasi Kinerja Menuju Zona Integritas WBBM
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengajak seluruh jajarannya untuk terus...
Makassar05 Mei 2025 21:30
Unhas Ungkap Dua Kasus Kecurangan UTBK: Aplikasi Ilegal hingga Praktik Perjokian
SULSELSATU.com MAKASSAR – Universitas Hasanuddin (Unhas) mengungkap adanya dua kasus dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Ko...