Logo Sulselsatu

Bapenda Makassar Tertibkan Reklame Tidak Berizin di 500 Titik

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 25 Oktober 2023 17:21

Bapenda tertibkan reklame tidak berisin di 500 titik ruang jalan protokol Kota Makassar. Foto: Istimewa
Bapenda tertibkan reklame tidak berisin di 500 titik ruang jalan protokol Kota Makassar. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali menggelar penertiban reklame di 500 titik seluruh ruas jalan protokol Kota Makassar.

Sebanyak kurang lebih 100 orang personil gabungan dikerahkan mulai dari Bapenda, Kecamatan dan Satpol PP.

Kepala Bapenda Kota Makassar Firman Pagarra mengatakan, alasan penertiban reklame karena disinyalir maraknya reklame yang muncul dan tidak berizin di Kota Makassar.

Baca Juga : Makassar Leadership Summit 2026 Dorong Makassar Jadi Episentrum Kepemimpinan Indonesia Timur

Selain itu, ada beberapa pemasangan reklame spanduk yang melanggar di ruas jalan protokol dan kawasan terbuka hijau di Kota Makassar.

“Ini adalah kegiatan rutin sebagai bagian dari estetika kota,” ucap Firman, Selasa (24/10/2023).

Dirinya juga mengatakan, selain untuk estetikan kota, ini juga dilakukan untuk menertibkan beberapa pemasangan reklame yang tidak sesuai pada koridornya.

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, FK Unhas Gelar Bakti Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Anak Gratis

“Hari ini ada sekitar 500 titik penertiban reklame di seluruh kecamatan dan diseluruh ruas jalan protokol di Kota Makassar. Ada sekitar 100 an personil gabungan mulai dari Bapenda, Kecamatan dan Satpol PP terlibat dalam penertiban ini,” ucap Firman.

Firman Pagarra menegaskan, upaya penertiban reklame merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan PAD Kota Makassar.

Diketahui aturan terbaru saat ini adalah reklame harus menempel pada dinding bangunan. Namun jika pemilik reklame ingin memasangnya mengarah keluar ke badan jalan, ukurannya harus disesuaikan.

Baca Juga : Makassar Siap Jadi Tuan Rumah HUT Dekranas ke-46, Hadirkan 200 Booth Wastra dan Kriya

Maksimal jaraknya dari bangunan ke arah badan jalan adalah 1 meter dengan ukuran lebar reklame 1 meter dan tingginya 3 meter.

Ke depan, perizinan reklame juga akan dibuatkan regulasi. Di samping harus membayar pajak, setiap warga yang ingin memasang reklame juga harus memperoleh izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...