Logo Sulselsatu

Dihukum Membayar Ganti Rugi Rp131 Juta, Bank Sulselbar Bantah Melakukan Kelalaian

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 20 Desember 2023 15:28

Bank Sulselbar. Foto: Internet
Bank Sulselbar. Foto: Internet

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bank Pembangunan Daerah Sulselbar (Bank Sulselbar) diputuskan melakukan perbuatan melanggar hukum. Bank Sulselbar dihukum membayar ganti rugi kepada nasabah bernama Muhammad Rafie Baharuddin.

Putusan tersebut diambil atas gugatan yang diajukan oleh Rafie teregistrasi dengan nomor perkara 248/Pdt.G./2023/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar. Hakim mengabulkan permohonan penggugat karena tergugat dinyatakan melakukan tindakan melawan hukum.

“Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) kepada Penggugat,” demikian putusan hakim dilihat pada SIPP PN Makassar dikutip dari detikcom, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga : Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi

Rafie salah satu nasabah Bank Sulselbar yang kehilangan uang senilai Rp131.485.906 sekaligus secara tunai.

Menurut Rafie, rekeningnya awalnya diretas pada Sabtu (20/4/2023) sekitar pukul 15.42 Wita. Menyadari hal itu, Rafie buru-buru menelepon pihak bank untuk membekukan rekeningnya.

“Jadi di 15.51 Wita saya langsung telepon call center BPD untuk melaporkan bahwa akun mobile banking saya di-hack. Saya minta untuk dilakukan pemblokiran, ternyata di jam 16.04 Wita berdasarkan data print out yang saya dapat dari BPD, uang saya baru mengalir pada saat itu. Mengalir sampai habis saya punya uang,” terangnya dikutip dari detikcom.

Baca Juga : Bank Sulselbar Resmi Jadi LKS PWU, Perkuat Tata Kelola Wakaf di Indonesia Timur

Rafie meminta Bank Sulselbar melakukan penulusuran. Namun, Bank Sulselbar meminta 20 hari. Baru ketika di akhir Juni, pihak bank merespon tuntutannya. Pihak bank akan melakukan pembayaran ganti rugi namun hanya senilai Rp 40 juta.

“Jadi kurang lebih 40 juta dia mau ganti. Jadi BPD sudah akui kalau dia lalai tidak memblokir itu hari,” katanya.

Klarifikasi Bank Sulselbar
Manajemen PT Bank Sulselbar sebelumnya telah buka suara terkait gugatan Rafie. Pihak bank membantah tudingan uang nasabah raib akibat kelalaian bank.

Baca Juga : Bank Sulselbar Raih Penghargaan Platinum Best Acquiring Bank – ATM di PRIMA Awards 2025

“Sudah, kami sudah melakukan pemblokiran,” ujar anggota Pemimpin Departemen Ligitasi dan Non Ligitasi Bank Sulselbar, Faisal Satria.

Faisal Satria menegaskan pihak bank telah melakukan pemblokiran saat Rafie melaporkan adanya peretasan. Dia menyebut rekening nasabahnya tetap melakukan transfer bahkan setelah pihak bank melakukan pemblokiran.

“Berdasarkan rekaman. Kan nasabah melakukan konfirmasi melalui call center. Terus nasabah minta diblokir kami sudah blokir. Nah setelah itu, ternyata masih bertransaksi,” katanya.

Baca Juga : Perkuat Kolaborasi Daerah, Bank Sulselbar Kerja Sama Strategis dengan KSP Berkat Bulukumba

Lebih lanjut Faisal menilai nasabah turut lalai dalam perkara ini. Akun nasabah diretas setelah tergiur iklan sosial media.

“Istilahnya terbujuk rayu lalu dia klik, klik, akhirnya mobile bankingnya ter-hack dikendalikan sama pelaku. Di situlah baru nasabah sadar, merasa tertipu. Bahwa setelah bertransaksi rekeningnya baru dia menelepon. Bahwa dia kayaknya tertipu dengan link,” katanya.

Untuk itu, pihak bank hanya melakukan ganti rugi senilai Rp 43 juta. Faisal mengaku pertimbangan itu diambil setelah pihak internal bank melakukan penelusuran.

Baca Juga : Komitmen Syariah First Bank Sulselbar di Akad Massal KUR 2025, Perluas Akses Keuangan Syariah Masyarakat

“Kami sudah melakukan pemblokiran. (Berdasarkan) rekaman call center, data saksi kami sudah melakukan verifikasi terhadap data kami. Olehnya bank mengganti Rp 43 juta tapi nasabah belum puas. Nasabah masih menginginkan seluruhnya,” ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...