SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Sekda Kota Makassar Forman Hamid Pagarra menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Dengan Tujuan Tertentu (LHPK DTT) semester II Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sulsel.
Laporan itu diterima Firman bersama Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo dari Ketua BPK Sulsel Amin Adab Bangun di Aula Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Jumat (19/1/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, ada beberapa hal yang menjadi sorotan BPK dan dianggap perlu mendapat perhatian dari pihak Pemkot Makassar.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran
Di antaranya pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pengelolaan mandatory spending, pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, perbaikan database, persampahan, dan mobilitas penduduk.
Menanggapi rekomendasi BPK tersebut, Firman menuturkan jika Pemkot Makassar berkomitmen untuk melakukan perbaikan.
“Hari ini kita menerima LHP dari BPK Sulsel, ada beberapa yang harus dibenahi. Tentu saja rekomendasi dari BPK ini akan ditindaklanjuti oleh SKPD terkait dalam kurun waktu tertentu, dan ini akan menjadi masukan yang sangat berharga,” ucap Firman.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar ini juga menyampaikan jika pengawasan seperti ini memang diperlukan agar Pemkot Makassar bisa berbenah menjadi lebih baik.
“Seperti yang disampaikan Pak Gubernur tadi dalam sambutannya, pengawasan seperti ini bukan hanya BPK saja namun bisa juga dilakukan oleh APIP atau Inspektorat sehingga menjadi satu kesamaan standar pemeriksaan kabupaten/kota,” jelas Firman.
Respons cepat dan efektif terhadap laporan ini, diharapkan harapan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja Pemkot Makassar untuk menjadikan Kota Makassar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun 2024 ini.
Baca Juga : Piala Adipura, Pemkot Makassar Fokus Benahi TPA
“Dengan adanya pemeriksaan ini, kami berharap semoga dengan upaya-upaya meningkatkan pemyelenggaraan keuangan yang ada di Pemkot mampu menjadikan makassar kembali meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) di tahun 2024 ini,” pungkas firman.
Di tempat yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel Amin Adab Bangun menambahkan, besarnya manfaat yang diperoleh dalam pemeriksaan ini tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi bagaimana pemerintah atau pimpinan menindaklanjuti rekomendasi serta menciptakan proses sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
“Kami berharap DPRD dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan,” jelas Amin.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar