Logo Sulselsatu

Ibu Pejuang Hak Asuh Anak Bersatu Tembus Mahkamah Konstitusi

Asrul
Asrul

Jumat, 16 Februari 2024 14:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Indonesia semakin marak dengan kasus perceraian yang berujung pada penculikan anak. Hal ini mengakibatkan anak di Indonesia banyak yang tidak mendapatkan haknya dan kasih sayang dari orang tua, baik Ayah maupun Ibunya.

Salah satu yang mengalami hal tersebut, yaitu Tsania Marwah yang saat ini viral dengan kasus perebutan hak asuh anak.

Melalui perkumpulan ibu-ibu pejuang hak asuh anak yang bergabung dalam Pejuang Anak Indonesia (PAI), Tsania melakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi dengan No. Perkara 140/PUU-XXI/2023 terkait dengan frasa “barangsiapa” dalam pasal 330 KUHP.

Baca Juga : MK Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Trisal Tahir di Pilkada Palopo

Kata dia, kasus tersebut berkekuatan hukum, namun ia tetap dipisahkan dengan kedua anaknya.

“Putusan sudah ada namun pihak lawan tidak mau mengikuti amar putusan,” ungkap Tsania.

Tak hanya Tsania, hal serupa juga tengah dialami Aelyn Halim salah satu pemohon dalam uji materi 140/PUU-XXI/2023. Kata Aelyn, hak asuh anak saat ini menjadi keresahan para orang tua di Indonesia.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan INIMI DIA, MULIA dan Andalan Hati Sah Jadi Pemenang

“Indonesia harus benar-benar berkaca dengan negara luar tentang cara menangani kasus ini,
istilah kami ada pemisahan paksa anak dengan ibu.

“Itu rasanya melawan kodrat kami sebagai Ibu yang terus mempertanyakan tentang bagaimana cara manusia di muka bumi lahir tanpa keluar dari rahim seorang Ibu,” jelas Aelyn.

Melalui Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI), Aelyn yakin akan mendapat dukungan dari pemerintah dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti asus penculikan anak korban cerai oleh salah satu orang tua.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Bulukumba, Sengketa Pilkada Palopo Berlanjut

Untuk tujuan sendiri, kata Aelyn, PPAI ingin memutus persoalan rebutan anak, hak anak harus menjadi prioritas yaitu mendapat kasih sayang utuh bukan dipisahkan baik oleh ayah maupun ibu.

“Tidak ada yang kebal hukum, terutama si pemegang hak asuh harus mendapat kekuatan dari segi hukum serta kepastian hukum. Seorang Ibu naluri ibunya yaitu merawat, menjaga dan mendidik, Maka dari itu frasa ‘barang siapa’ dalam pasal 330 KUHP dapat ditetapkan kepada ayah maupun ibu yang bukan pemegang hak asuh anak,” terangnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video18 Februari 2025 20:21
VIDEO: Kakek yang ‘Ngaku’ Keluarga Buaya Digigit Buaya di Cimory Gowa
SULSELSATU.com – Seorang kakek yang mengaku keluarga buaya digigit buaya. Video tersebut viral di media sosial. Kejadian itu terjadi di tempat w...
Berita Utama18 Februari 2025 19:57
Gencarkan Gerakan Anti Korupsi, Kejari Jeneponto Kampanye di Desa Tino
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Dalam upaya memperkuat gerakan anti korupsi di daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melalui bidang Intelijen ...
News18 Februari 2025 19:57
Semarakkan Bulan K3 Nasional, UIP Sulawesi Lomba Cerdas Cermat dan Simulasi Tanggap Darurat
Semarakkan Bulan K3 Nasional 2025, UIP Sulawesi menggelar Lomba Cerdas Cermat (LCC) dan Simulasi Proteksi Kebakaran di Kantor UIP Sulawesi. Acara diha...
Bisnis18 Februari 2025 19:19
Promo Besar-Besaran! tiket.com Gelar OTW 2025, Diskon Tiket Pesawat & Hotel Gede-Gedean
SULSELSA.com, JAKARTA – Menjawab tingginya antusiasme masyarakat untuk bepergian di awal tahun, tiket.com kembali menghadirkan program unggulan ...