Logo Sulselsatu

Ibu Pejuang Hak Asuh Anak Bersatu Tembus Mahkamah Konstitusi

Asrul
Asrul

Jumat, 16 Februari 2024 14:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Indonesia semakin marak dengan kasus perceraian yang berujung pada penculikan anak. Hal ini mengakibatkan anak di Indonesia banyak yang tidak mendapatkan haknya dan kasih sayang dari orang tua, baik Ayah maupun Ibunya.

Salah satu yang mengalami hal tersebut, yaitu Tsania Marwah yang saat ini viral dengan kasus perebutan hak asuh anak.

Melalui perkumpulan ibu-ibu pejuang hak asuh anak yang bergabung dalam Pejuang Anak Indonesia (PAI), Tsania melakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi dengan No. Perkara 140/PUU-XXI/2023 terkait dengan frasa “barangsiapa” dalam pasal 330 KUHP.

Baca Juga : Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Ini Alasan Wali Kota Danny

Kata dia, kasus tersebut berkekuatan hukum, namun ia tetap dipisahkan dengan kedua anaknya.

“Putusan sudah ada namun pihak lawan tidak mau mengikuti amar putusan,” ungkap Tsania.

Tak hanya Tsania, hal serupa juga tengah dialami Aelyn Halim salah satu pemohon dalam uji materi 140/PUU-XXI/2023. Kata Aelyn, hak asuh anak saat ini menjadi keresahan para orang tua di Indonesia.

Baca Juga : Hak Asuh Anak Berkekuatan Hukum Tidak Bisa Digugat Kembali

“Indonesia harus benar-benar berkaca dengan negara luar tentang cara menangani kasus ini,
istilah kami ada pemisahan paksa anak dengan ibu.

“Itu rasanya melawan kodrat kami sebagai Ibu yang terus mempertanyakan tentang bagaimana cara manusia di muka bumi lahir tanpa keluar dari rahim seorang Ibu,” jelas Aelyn.

Melalui Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI), Aelyn yakin akan mendapat dukungan dari pemerintah dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti asus penculikan anak korban cerai oleh salah satu orang tua.

Baca Juga : SBY Nilai Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Kebiri Hajat Hidup Rakyat

Untuk tujuan sendiri, kata Aelyn, PPAI ingin memutus persoalan rebutan anak, hak anak harus menjadi prioritas yaitu mendapat kasih sayang utuh bukan dipisahkan baik oleh ayah maupun ibu.

“Tidak ada yang kebal hukum, terutama si pemegang hak asuh harus mendapat kekuatan dari segi hukum serta kepastian hukum. Seorang Ibu naluri ibunya yaitu merawat, menjaga dan mendidik, Maka dari itu frasa ‘barang siapa’ dalam pasal 330 KUHP dapat ditetapkan kepada ayah maupun ibu yang bukan pemegang hak asuh anak,” terangnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video03 Mei 2024 21:27
VIDEO: Merasa Dianak Tirikan SBNI Lakukan Protes ke Disnaker Kota Makassar
SULSELSATU.com – Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Sulawesi selatan lancangkan aksi protes terhadap Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota...
Politik03 Mei 2024 20:25
Andi Unru Baso Bongkar Resep Menang Besar di Pileg Padahal Baru Pertama Tarung
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Politisi muda Partai Gerindra Andi Unru Baso menghentakkan perpolitikan di wilayah Luwu Raya dan Ajatappareng pada pe...
Politik03 Mei 2024 19:24
Logistik Aman, ARA Fokus Cukupkan Koalisi Parpol Menuju Pilwali Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Desk Pilkada Partai Demokrat Kota Makassar mulai menerima pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makas...
Video03 Mei 2024 18:44
VIDEO: Longsor Lumpuhkan Jalan Poros Trans Sulawesi Enrekang – Sidrap – Pinrang
SULSELSATU.com – Jalan Poros Trans Sulawesi yang menghubungkan Enrekang, Sidrap, dan Pinrang lumpuh total setelah terjadi longsor pada Jumat (3/...