Logo Sulselsatu

Ibu Pejuang Hak Asuh Anak Bersatu Tembus Mahkamah Konstitusi

Asrul
Asrul

Jumat, 16 Februari 2024 14:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Indonesia semakin marak dengan kasus perceraian yang berujung pada penculikan anak. Hal ini mengakibatkan anak di Indonesia banyak yang tidak mendapatkan haknya dan kasih sayang dari orang tua, baik Ayah maupun Ibunya.

Salah satu yang mengalami hal tersebut, yaitu Tsania Marwah yang saat ini viral dengan kasus perebutan hak asuh anak.

Melalui perkumpulan ibu-ibu pejuang hak asuh anak yang bergabung dalam Pejuang Anak Indonesia (PAI), Tsania melakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi dengan No. Perkara 140/PUU-XXI/2023 terkait dengan frasa “barangsiapa” dalam pasal 330 KUHP.

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

Kata dia, kasus tersebut berkekuatan hukum, namun ia tetap dipisahkan dengan kedua anaknya.

“Putusan sudah ada namun pihak lawan tidak mau mengikuti amar putusan,” ungkap Tsania.

Tak hanya Tsania, hal serupa juga tengah dialami Aelyn Halim salah satu pemohon dalam uji materi 140/PUU-XXI/2023. Kata Aelyn, hak asuh anak saat ini menjadi keresahan para orang tua di Indonesia.

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

“Indonesia harus benar-benar berkaca dengan negara luar tentang cara menangani kasus ini,
istilah kami ada pemisahan paksa anak dengan ibu.

“Itu rasanya melawan kodrat kami sebagai Ibu yang terus mempertanyakan tentang bagaimana cara manusia di muka bumi lahir tanpa keluar dari rahim seorang Ibu,” jelas Aelyn.

Melalui Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI), Aelyn yakin akan mendapat dukungan dari pemerintah dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti asus penculikan anak korban cerai oleh salah satu orang tua.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Untuk tujuan sendiri, kata Aelyn, PPAI ingin memutus persoalan rebutan anak, hak anak harus menjadi prioritas yaitu mendapat kasih sayang utuh bukan dipisahkan baik oleh ayah maupun ibu.

“Tidak ada yang kebal hukum, terutama si pemegang hak asuh harus mendapat kekuatan dari segi hukum serta kepastian hukum. Seorang Ibu naluri ibunya yaitu merawat, menjaga dan mendidik, Maka dari itu frasa ‘barang siapa’ dalam pasal 330 KUHP dapat ditetapkan kepada ayah maupun ibu yang bukan pemegang hak asuh anak,” terangnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News07 Agustus 2026 16:44
PLN UIP Sulawesi Gandeng BINDA Sultra Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk mendukung percepatan pembangunan i...
Berita Utama07 Agustus 2026 15:12
Indosat Luncurkan Zankore, Bangun Platform Infrastruktur AI di Asia-Pasifik
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) bersama Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA meluncurkan Zankore by Indosat, platform infrastruktur kecerdasan buatan (Art...
Makassar07 Agustus 2026 15:02
Semarak HUT ke-102, Perumda Air Minum Makassar dan Karang Taruna Gelar Donor Darah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar bersama Karang Taruna Kota Makassar menggelar aksi donor darah di Aula Tirta Dharma P...
News07 Agustus 2026 13:34
Bank Muamalat Perkuat Ekosistem Haji, Pembiayaan Haji Plus hingga Digital Jadi Motor Pertumbuhan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bank Muamalat terus memperkuat perannya dalam ekosistem haji nasional. Selain mencatat pertumbuhan kinerja bisnis yang po...