SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memberikan sangsi penahanan Tembahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2024.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto usai memimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan Idulfitri 1445 Hijriah di Ruang Sipakatau Balai Kota, Rabu (3/4/2024).
Danny Pomanto sapaan akrabnya mengatakan, jika seluruh ASN dipersilahkan untuk mudik. Namun, tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga : Silaturahmi Penuh Makna, Munafri Gali Nasihat Kepemimpinan dari JK
“Silahkan mudik, selamat mudik, tapi jangan pakai fasilitas negara gitu dan pulang tepat waktu,” tegas Danny Pomanto.
Namun, jika ada ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sangsi berupa penahanan TPP.
“Yang menggunakan kendaraan dinas dan memperpanjang liburnya, bisa TPP ditahan dan macam-macamnya,” pungkas Danny Pomanto.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Sidak Mess Pemkot di Jakarta, Temukan Fasilitas Tak Layak Pakai
Hal serupa juga sudah di tegaskan Pj Sekda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra, jika regulasi kemdaraan dinas tidak bisa difungsikan dengan tujuan mudik karena sudah ada larangannya sejak dulu.
“Makanya kami himbau enggak boleh dipakai buat mudik, dari dulu kan juga gak boleh. Kami awasi masing-masing,” tegas Firman.
Jika ada temuan ASN menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran nanti, pihaknya akan melakukan melakukan proses sesuain dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Pemerintahan Appi–Aliyah Perkuat Kinerja Lewat Tim Ahli Berisi Tokoh Nasional dan Akademisi
“Kalau ada yang kedapatan kan sudah ada salurannya sendiri. Itu akan kami ingatkan lagi dan buat surat edaran kalau mendekati Lebaran,” pungkas Firman.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar