Logo Sulselsatu

Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Pembunuhan di Ponpes Tahfizhul Qur’an Imam Ashim Divonis 4,5 Tahun

Asrul
Asrul

Jumat, 05 April 2024 19:49

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah. Foto/SS
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah. Foto/SS

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Terdakwa tindak pidana pembunuhan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfizhul Qur’an, Al Imam Ashim, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, divonis 4 tahun 6 bulan penjara.Terdakwa berinisial AW merupakan senior korban, Andi Alfian Rezky (14 tahun)

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Makassar, Farid Hidayat Sopamena di ruang sidang Bagir Manan, Jumat, (5/4/2024), terdakwa AW dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Sebagaimana yang tertuang dalam pasal Undang – undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002. Serta Pasal 351 KUHP.

Baca Juga : Polisi Bongkar Sindikat Pembobol Rumah Kosong di Sulsel, Beraksi di 33 TKP

“Menyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Oleh karena itu menjatuhkan pidana empat tahun enam bulan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Atas vonis ini, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Makassar untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan tersebut atau memilih banding.

Berkenan dengan putusan ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, pihaknya diberi waktu selama tujuh hari kerja untuk pikir – pikir. Sehingga sebelum memutuskan sikap, Tim Jaksa Penuntut Umum akan menelaah lebih lanjut putusan tersebut.

Baca Juga : Pesta Miras di Perumahan Antang Makassar, 13 Remaja Diamankan Polisi

“Kami posisinya mengambil pikir – pikir. Jadi tim JPU akan memberikan pertimbangan kepada pimpinan untuk kemudian mengambil keputusan terkait dengan vonis ini, apakah kami mengambil upaya hukum banding atau menerima,” kata Alamsyah dikonfirmasi terpisah.

Menurut Alamsyah, sebenarnya putusan ini sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU. Namun pihaknya tidak belum menerima dan masih pikir – pikir.

“Jadi hasil telaah teman – teman Tim JPU yang menentukan. Tapi kami posisinya sedang pikir- pikir. (2/3 terpenuhi) Vonis 4,6 dari tuntutan 5,6,” imbuhnya.

Baca Juga : Komplotan Begal Truk di Maros Ditangkap, Modus Intai Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan

Menanggapi putusan ini, pihak keluarga korban Andi Alfian Rezky, merasa tidak puas dan tidak terima. Pasalnya, perbuatan pelaku tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan.

Sehingga pihak keluarga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut .

“Saya dan tentunya saudara perempuan saya ibu yang melahirkan Andi Alfian Rezky tentu merasa tidak puas dengan vonis hakim itu. Kaka perempuan saya itu kehilangan putranya, tentu kami berharap keadilan disini,” tegas Haji Rizal, paman korban.

Baca Juga : Penjambret HP Siswi SMP hingga Terseret di Tamalate Makassar Ditangkap, 1 Buron

“Keluarga kami sangat berharap sekiranya JPU untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan hakim tadi,” sambungnya menegaskan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan16 Juni 2026 00:43
Sigap! Ambulance Anak Rakyat Gerak Cepat Bantu Korban Kecelakaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor dan pejalan kaki terjadi di jalan AP Pettarani Makassar, te...
Pendidikan15 Juni 2026 20:26
Ombudsman Sulsel Soroti Rencana Pengunduran Diri Ratusan Kepala Sekolah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penj...
OPD15 Juni 2026 20:22
Target PAD Naik ke Rp10 Miliar, DPRD Sulsel Fokus Benahi UPT Logam
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan meminta percepatan penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menghambat operasio...
Sulsel15 Juni 2026 20:20
Syaharuddin Alrif Pastikan Dukungan Beasiswa bagi Anak Sekolah di Wilayah Terpencil
SULSELSATU.com, SIDRAP – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, melakukan kunjungan ke SD-SMP Negeri Satap 9 Batu sekaligus menem...