Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkumham Sulsel Terima Kunjungan Setjen DPR, Bahas RUU Kekayaan Intelektual Komunal

Asrul
Asrul

Sabtu, 01 Juni 2024 13:45

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima kunjungan Tim Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Jumat, (31/5/2024).

Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel yang dipimpin Kepala Subbidang Pelayanan KI, Jean Henry Patu menerima Tim Setjen DPR yang terdiri dari Monika Suhayati, bersama Jajaran. Pertemuan tersebut sendiri dikemas dalam bentuk diskusi dua arah antara kedua belah pihak guna membahas urgensi pembentukan RUU Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Dalam penyampaiannya Jean menyatakan bahwa Kanwil Sulsel memiliki konsen yang serius terhadap upaya pelindungan hukum atas KIK tersebut. Salah satunya melalui Inventarisasi dan Pencatatan KIK sebagai upaya pelindungan hukum secara defensif.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal sebagai Upaya Tingkatkan Pemberian Bantuan Hukum

Selain itu Jean juga menyampaikan kendala pelindungan KIK yang ada di wilayah yakni kesadaran pemerintah daerah yang masih minim untuk mencatatkan KIK-nya.

“_Mindset_ yang ada di beberapa pemerintah daerah adalah pencatatan KIK ini merupakan kewajiban Kemenkumham sehingga bukan kewajibannya, padahal di PP No. 56 Tahun 2022 jelas menyebutkan bahwa Pemda juga wajib menginventarisir dan mencatatkan KIK”, ujar Jean.

Sementara itu Tim Setjen DPR lebih menyoroti dan menggali tentang dampak dari Pencatatan KIK ini ke depannya, khususnya dari segi ekonomi dan perdagangan serta dari segi pelindungan hukumnya.

Baca Juga : Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

“Sulawesi Selatan sebagai salah satu provinsi dengan pencatatan KIK terbanyak menjadi lokasi penghimpunan data dan informasi kami terkait KIK ini”, tutur Monika.

Dari hasil pertemuan tersebut, Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel sepakat untuk mendorong agar KIK memiliki Undang-Undang sendiri, termasuk dengan mengakomodir Indikasi Geografis agar masuk di UU KIK tersebut. Turut hadir pada kegiatan ini jajaran Subbidang Pelayanan KI dan JFT Analis KI beserta Analis Legislatif Setjen DPR, yakni Rasbin, Trias Palupi K., Lisbet dan Yosephus Mainake.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak menyampaikan bahwa pihaknya mendukung KIK agar memiliki payung hukum yang lebih kuat, yakni dalam bentuk UU untuk mengoptimalkan pembagian manfaat secara adil kepada masyarakat komunal.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...